Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat tewas usai pesta minuman keras oplosan, di rumah mertua. Keduanya tewas pada Rabu (27/5/2020), setelah sehari mendapat perawatan di RSUD Ciamis.
DARA| CIAMIS- Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra, S.IK, MH, menjelaskan, korban berinisial RG (28) dan istrinya MY (28) merupakan warga Lingkungan Lembur Balong, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Pasutri tersebut bersama tiga orang temannya mengadakan pesta miras pada Senin (26/5/2020), pukul 16.00 WIB di rumah orang tua MY di Lingkungan Kertasari. Keesokan harinya, RG dan MY mengeluh pusing dan sesak nafas. Keduanya kemudian dilarikan ke RSUD Ciamis.
“Namun karena gejala yang diderita keduanya itu cukup parah, kedua korban dinyatakan meninggal dunia pada hari ini, Rabu (27/5/2020),” ungkap Dony.
RG meninggal pada pukul 02.00 WIB dini hari, disusul kemudian oleh istrinya, MY yang meninggal pada pukul 08.30 WIB. Selain kedua korban, kata Dony, dua orang lainnya yang ikut pesta miras di rumah orang tua MY juga dilarikan ke RSUD Ciamis.
“Saudari S, 29 tahun, alamat Dusun Citutut, Cijantung, Ciamis dirawat di RSUD Ciamis, bersama saudara BI, 25 tahun, alamat Lingkungan Karang, juga dirawat di RSUD Ciamis,” kata Dony.
Seperti halnya pasutri di Ciamis yang tewas tersebut, S dan BI dilarikan ke RSUD Ciamis karena mengalami sesak nafas yang disertai pusing pada Rabu (27/5/2020) siang.
“Selanjutnya S dan BI dilakukan penanganan dan perawatan terhadap kedua orang tersebut,” katanya, seperti dikutip harapanrakyat.com.
Sementara itu korban kelima, AR (30), seorang laki-laki, warga Dusun Citutut, Cijantung, Ciamis tidak dirawat di RSUD Ciamis, meskipun AR juga ikut pesta miras suliwa bersama 4 korban lainnya.
“Hasil pulbaket pembelian miras oplosan jenis Suliwa yang dikonsumsi oleh para korban adalah miras jenis Suliwa yang diduga didapat dari penjual miras oplosan yaitu saudara E yang beralamat di Dusun Cibodas, Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis,” tutupnya.
Editor : Maji