Pasca Lebaran 2022, Garut Kembali Naik ke Level 2 Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Selasa, 10 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Pusat resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 23 Mei 2022.


DARA – Keputusan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Inmendagri yang diterbitkan 9 Mei 2022 ini mulai berlaku hari ini, 10 Mei 2022.

Perpanjangan PPKM pasca perayaan Idulfitri 1443 H ini, Kabupaten Garut kembali naik ke Level 2 pada PPKM Jawa-Bali bersama 25 kabupaten kota lain di Provinsi Jawa Barat.

Pada PPKM Level 2 kali ini, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.

Khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani Mendagri, Muhammad Tito Karnavian ini, ada target testing yang harus dipenuhi Kabupaten Garut, yaitu sebanyak 1899 target jumlah orang dites per hari.

Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini, Pemerintah Kabupaten Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor KS.02.05/1916/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Dalam instruksi tersebut kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi hanya sebesar 75 persen dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat serta kegiatan lainnya secara digital.

Sementara bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Editor: denkur

Berita Terkait

Rakor Bersama Mendagri, Sekda Kabupaten Sukabumi Siap Laksanakan Asta Cita Presiden
Pemda Cirebon Prioritaskan Langkah Penanganan Banjir
Dari Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Sukabumi
Rencana Kerja Pemkab Cirebon Tahun 2026 Fokus pada Isu Strategis
Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi
Bhakti Sosial, Polres Sukabumi Gelar Operasi Katarak Gratis
Penambang Ilegal di Subang Bandel, Pj. Bupati Gandeng Sekda Jabar Tinjau Lokasi
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:29 WIB

Rakor Bersama Mendagri, Sekda Kabupaten Sukabumi Siap Laksanakan Asta Cita Presiden

Senin, 20 Januari 2025 - 16:18 WIB

Pemda Cirebon Prioritaskan Langkah Penanganan Banjir

Senin, 20 Januari 2025 - 16:07 WIB

Dari Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Sukabumi

Senin, 20 Januari 2025 - 15:55 WIB

Rencana Kerja Pemkab Cirebon Tahun 2026 Fokus pada Isu Strategis

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Berita Terbaru

NASIONAL

HPN di Riau, 500 Lebih Wartawan Telah Mendaftar

Senin, 20 Jan 2025 - 19:26 WIB