Pasca Penyederhanaan Birokrasi, Pemkab OKI Kembangkan Mekanisme Kerja Baru

Kamis, 31 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) gerak cepat menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi dengan menerapkan mekanisme kerja baru.


DARA – Bupati OKI melalui Asisten Bidang Adminstrasi Umum, Hj Nursulla, SSos menjelaskan, pasca penerapan penyederhanaan birokrasi, pelaksanaan pekerjaannya bukan lagi didasarkan pada struktur seperti sebelumnya, tapi berbasis penugasan tim dalam organisasi atau lintas organisasi.

Penugasan tim tersebut untuk melakukan seluruh tugas perangkat daerah sesuai dengan core business ataupun urusan pemerintahan yang menjadi tugas perangkat daerah.

“Lalu dibentuklah koordinator atau sub-sub koordinator didasarkan pada basis keahlian yang dimiliki oleh pegawai, terutama jabatan fungsional hasil penyederhanaan birokrasi,” ujar Nursulla saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir tentang Pengelompokan Fungsi Organisasi dan Tugas Sub Koordinator di ruang Rapat Bende Seguguk 1, Kamis (31/3/2022).

Dengan mekanisme ini, kata Nursulla, organisasi pemerintah, terutama perangkat daerah di Pemkab OKI akan memiliki sifat agile dan fleksibilitas tinggi karena terbiasa bekerja cepat. Pada akhirnya akan terbentuk mind set, skill set, dan culture set, yang agile dalam organisasi pemerintah.

Nursulla menambahkan bagi para pejabat fungsional yang telah disetarakan dapat semakin memaksimalkan tugas-tugas sesuai jabatan masing-masing selain tentunya tugas-tugas manajerial sebagai koordinator ataupun sub koordinator yang tentunya harus dijalankan.

Sementara itu, Analis Kebijakan Bagian Organisasi Setda OKI, Octamida Kesri, S.Kom mengatakan dalam hal tidak terdapat pejabat fungsional maka pejabat fungsional dengan jenjang paling rendah ahli muda dapat diberikan tugas tambahan sebagai koordinator, sedangkan jika tidak terdapat pejabat fungsional maka pejabat fungsional dengan jenjang paling rendah ahli pertama/terampil penyedia dapat diberikan tugas tambahan sebagai sub koordinator.

“Pejabat fungsional hasil penyetaraaan jabatan diberikan tambahan angka kredit 25 persen untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi,” ujarnya.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang
KAI Group Layani 39,08 Juta Penumpang Selama Januari 2025, Simak Data Berikut Ini
FGD HPN Riau Bahas Perpres No.5 Tahun 2025 dan Dampaknya Terhadap Kehutanan serta Industri Kelapa Sawit
Tribuana Said : Wartawan Harus Memperkuat Cita-cita Penggerak Kemerdekaan
Indah Kirana Atal S Depari Ditunjuk Jadi Plt Ketua IKWI
Sarasehan Nasional Media Massa: Menjaga Jurnalisme di Era Digital untuk Memperkuat Demokrasi
DK PWI Serukan Penegakan Konstitusi Organisasi demi Menjaga Marwah dan Integritas
Tokoh Pers Dahlan Iskan Hadir di HPN 2025 Banjarmasin
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:49 WIB

Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:21 WIB

KAI Group Layani 39,08 Juta Penumpang Selama Januari 2025, Simak Data Berikut Ini

Sabtu, 8 Februari 2025 - 19:57 WIB

FGD HPN Riau Bahas Perpres No.5 Tahun 2025 dan Dampaknya Terhadap Kehutanan serta Industri Kelapa Sawit

Sabtu, 8 Februari 2025 - 19:52 WIB

Tribuana Said : Wartawan Harus Memperkuat Cita-cita Penggerak Kemerdekaan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:09 WIB

Indah Kirana Atal S Depari Ditunjuk Jadi Plt Ketua IKWI

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 11 Februari 2025

Selasa, 11 Feb 2025 - 06:23 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 11 Februari 2025

Selasa, 11 Feb 2025 - 06:20 WIB