Pasca Penyederhanaan Birokrasi, Pemkab OKI Kembangkan Mekanisme Kerja Baru

Kamis, 31 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) gerak cepat menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi dengan menerapkan mekanisme kerja baru.


DARA – Bupati OKI melalui Asisten Bidang Adminstrasi Umum, Hj Nursulla, SSos menjelaskan, pasca penerapan penyederhanaan birokrasi, pelaksanaan pekerjaannya bukan lagi didasarkan pada struktur seperti sebelumnya, tapi berbasis penugasan tim dalam organisasi atau lintas organisasi.

Penugasan tim tersebut untuk melakukan seluruh tugas perangkat daerah sesuai dengan core business ataupun urusan pemerintahan yang menjadi tugas perangkat daerah.

“Lalu dibentuklah koordinator atau sub-sub koordinator didasarkan pada basis keahlian yang dimiliki oleh pegawai, terutama jabatan fungsional hasil penyederhanaan birokrasi,” ujar Nursulla saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir tentang Pengelompokan Fungsi Organisasi dan Tugas Sub Koordinator di ruang Rapat Bende Seguguk 1, Kamis (31/3/2022).

Dengan mekanisme ini, kata Nursulla, organisasi pemerintah, terutama perangkat daerah di Pemkab OKI akan memiliki sifat agile dan fleksibilitas tinggi karena terbiasa bekerja cepat. Pada akhirnya akan terbentuk mind set, skill set, dan culture set, yang agile dalam organisasi pemerintah.

Nursulla menambahkan bagi para pejabat fungsional yang telah disetarakan dapat semakin memaksimalkan tugas-tugas sesuai jabatan masing-masing selain tentunya tugas-tugas manajerial sebagai koordinator ataupun sub koordinator yang tentunya harus dijalankan.

Sementara itu, Analis Kebijakan Bagian Organisasi Setda OKI, Octamida Kesri, S.Kom mengatakan dalam hal tidak terdapat pejabat fungsional maka pejabat fungsional dengan jenjang paling rendah ahli muda dapat diberikan tugas tambahan sebagai koordinator, sedangkan jika tidak terdapat pejabat fungsional maka pejabat fungsional dengan jenjang paling rendah ahli pertama/terampil penyedia dapat diberikan tugas tambahan sebagai sub koordinator.

“Pejabat fungsional hasil penyetaraaan jabatan diberikan tambahan angka kredit 25 persen untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi,” ujarnya.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Sultan Bahas Kerja sama Pertahanan dan Pangan Dengan Beberapa Senator Rusia
Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK, Puan: Siapapun yang Terpilih Harus Tingkatkan Kinerja Lembaga
Kemendes Yandri : Bergerak Langsung ke Desa Untuk Mempercepat Sinergitas
Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Penyaluran Air Bersih bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Kobasoma
Berantas Judi Online, LPSK Siap Jaga Kerahasiaan Saksi
Simak! Dirut Pertamina Merapat ke Kemhan
Menekraf Teuku Riefky Ajak Stakeholder Dukung Ekraf Sebagai Mesin Baru Pertumbuhan Indonesia
Astama Ops Kapolri Tinjau Posko Kemanusiaan Polda NTT, Pastikan Kesiapan Bantuan Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:29 WIB

Sultan Bahas Kerja sama Pertahanan dan Pangan Dengan Beberapa Senator Rusia

Jumat, 15 November 2024 - 20:24 WIB

Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK, Puan: Siapapun yang Terpilih Harus Tingkatkan Kinerja Lembaga

Kamis, 14 November 2024 - 18:31 WIB

Kemendes Yandri : Bergerak Langsung ke Desa Untuk Mempercepat Sinergitas

Kamis, 14 November 2024 - 17:58 WIB

Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Penyaluran Air Bersih bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Kobasoma

Kamis, 14 November 2024 - 12:36 WIB

Berantas Judi Online, LPSK Siap Jaga Kerahasiaan Saksi

Berita Terbaru