Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi soal batas usia minimal capres dan cawapres.
DARA | Itu artinya batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tetap minimal harus berusia 40 tahun.
Sedangkan gugatan yang dilayangkan sejumlah pihak meminta batas usia capres-cawapres itu minimal 25 tahun.
Putusan soal batas usia capres-cawapres itu digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di ruang sidang MK, Senin (16/10/2023).
Gugatan batas usia capres-cawapres itu salah satunya diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Namun, MK berpandangan soal batas usia capres-cawapres adalah kewenangan pembentuk undang-undang, yakni presiden dan DPR.
Pasca diketuk palunya putusan batas usia capres-cawapres, apakah itu berarti peluang Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres sudah tertutup?
Gibrang, belakangan ini memang digadang-gadang jadi cawapres.
Namun, setelah adanya putusan itu Gibran tampaknya tak bisa mencalonkan jadi cawapres, mengingat usia putra Presiden Joko Widodo ini sekarang baru 36 tahun.
Editor: denkur