Pasca Putusan MK, Gibran tak Bisa jadi Cawapres?

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gibran Rakabuming Raka (Beritasatu.com / Wijayanti Putri)

Gibran Rakabuming Raka (Beritasatu.com / Wijayanti Putri)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi soal batas usia minimal capres dan cawapres.

DARA | Itu artinya batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tetap minimal harus berusia 40 tahun.

Sedangkan gugatan yang dilayangkan sejumlah pihak meminta batas usia capres-cawapres itu minimal 25 tahun.

Putusan soal batas usia capres-cawapres itu digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di ruang sidang MK, Senin (16/10/2023).

Gugatan batas usia capres-cawapres itu salah satunya diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Namun, MK berpandangan soal batas usia capres-cawapres adalah kewenangan pembentuk undang-undang, yakni presiden dan DPR.

Pasca diketuk palunya putusan batas usia capres-cawapres, apakah itu berarti peluang Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres sudah tertutup?

Gibrang, belakangan ini memang digadang-gadang jadi cawapres.

Namun, setelah adanya putusan itu Gibran tampaknya tak bisa mencalonkan jadi cawapres, mengingat usia putra Presiden Joko Widodo ini sekarang baru 36 tahun.

Editor: denkur

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Pedagang Asongan Sukarela Kampanyekan Syakur-Putri, Dianggap Bisa Naungi Pedagang Kecil
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:29 WIB

Pedagang Asongan Sukarela Kampanyekan Syakur-Putri, Dianggap Bisa Naungi Pedagang Kecil

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB