DARA | KARAWANG –Kejati Jawa Barat tetap akan melanjutkan kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang yang sedang ditanganinya. Penanganan kasus itu terhalang oleh kegiatan Pemilu.
“Saat ini kasus itu sudah masuk tahap penyidikan, bahkan telah dilakukan penggeledahan di kantor PDAM Tirta Tarum,” kata Kepala Kejaksaan Tingga (Kajati) Jawa Barat, Raja Nafrizal, seusai mengikuti Evaluasi Dana Desa dan Alokasi Alokasi Dana Desa di Aula Husni Hamid, Pemda Karawang, Rabu (10/4/2019).
Menurut dia, jika sudah ada penggeledahan bararti kasus itu sudah penyidikan. Namun demikian, hingga saat ini penyidik Kejati belum menetapkan satu tersangkapun dalam kasus itu.
“Kami masih terus berupaya mengumpulkan barang bukti. Penggeledahan pun dilakukan untuk mencari barang bukti,” ujarnya.
Jika bukti-bukti tersebut kuat, ia memastikan kasusnya bakal terus maju. Nafrizal mengaku tidak akan main-main dalam menangani suatu perkara.
Semua akan dilakukan secara transparan. “Saya tidak akan mempertaruhkan jabatan saya hanya untuk perkara kecil ini. Jika saya main-main, kalau ada orang yang tidak suka sama saya bisa melapor ke KPK atau Polda,” katanya.
Dikatakannya pula, progres kasus itu tertutup oleh kegiatan Pemilu. Semua berita tentang pengungkapan perkara kalah sama berita Pemilu kerena semua orang fokus kepada hajatan nasional tersebut.
Setelah Pemilu usai, Nafrizal berjanji melanjutkan penyidikan kasus di tubuh BUMD Kabupaten Karawang ini. “Setelah Pemilu nanti, pasti jalan lagi.”
Sebelumnya, Kejati Jawa Barat megeledah kantor PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang 19 November 2018. Penggeledahan dilakukan terkait terjadinya dugaan tindak pidana korupsi peningkatan kapasitas (uprating) air PDAM Tirta Tarum tahun 2015.
Proyek uprating itu disinyalir telah menyalahi aturan sehingga menimbulkan kerugian negara Rp500 juta. “Kasus ini dalam tahapan penyidikan. Kami mencari sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus itu,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Barat, Yanuar Rheza, waktu itu.
Disebutkan, penyidikan dugaan korupsi itu telah dilakukan pihak Kejati Jawa Barat sejak 28 September 2018. Dalam kasus itu, Kejati Jawa Barat telah memeriksa puluhan saksi.
Pemeriksaan dimulai dari mantan Direksi lama, Kabag, dan Kasubag Perencanaan Teknik. Selian itu turut dimintai keterangan rekanan yang melaksanakan proyek uprating PDAM Tirtatarum Cabang Telukjambe.
“Kasus ini terjadi 2015, sehingga kami memeriksa jajaran Direksi PDAM yang lama juga Direksi yabg baru. Saksi yang diperiksa anatara 15 hingga 20 orang,” kata Yanuar, kala itu.***
Wartawan: Teguh Purwanda
Editor: Ayi Kusmawan