DARA | CIANJUR – Pascapemungutan Suara Pemilu 2019 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, banyak temuan formulir C1 sertifikat yang salah dalam penulisan dan penjumlahan suara.
Ade Sobari, seorang calon legislatif dari Dapil II Kabupaten Cianjur, mengaku aneh dengan banyaknya kejadian dalam proses penghitungan dan penjumlahan suara yang dituangkan dalam formulir C1 sertifikat. “Jika kita hitung ke arah bawah. Tapi penulisannya dijumlah akhir ternyata tidak sama,” kata calon anggota legislatif dari Partai Hanura itu.
Atas kejadian itu ia akan meminta KPU untuk kembali melakukan penghitungan ulang setiap kotak suara dari setiap TPS yang ada di Kabupaten Cianjur saat pleno tingkat kabupaten. Hal itu, dilakukan untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang jujur dan adil serta tanpa manipulasi.
“Kita mendengar, kondisi itu akibat human error, dengan banyaknya kondisi penyelenggara yang kelelahan. Tapi hal itu seharusnya dapat diantisipasi dari awal,” ujarnya.
Jika hal itu dibiarkan, akan ada pihak-pihak yang dirugikan. “Kita hanya ingin melihat kinerja panitia penyelenggara pemilihan supaya bekerja maksimal dan profesional,” katanya.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna, mengatakan, pihaknya belum dapat menentukan kesalahan penulisan dan penjumlahan dalam formukir C1 sertifikat itu sebagai bentuk pelanggaran atau upaya penggelembungan suara. Segala bentuk kekeliruan di tingkat TPS masih dapat dikoreksi ditingkat PPK.
Jika di tingkat PPK masih lolos akan dikoreksi di tingkat KPU atau kabupaten. “Jika memang kesalahan-kesalahan itu terdapat unsur kesengajaan. Tentunya itu merupakan pelanggaran pemilu yang dapat diancam dengan pidana,” ujardia.
Selain itu, Bawaslu masih menduga kondisi itu terjadi akibat tidak teraturnya proses distribusi logistik. Hal ini berimbas pada terjadinya kelelahan para petugas di TPS sehingga terjadi terjadi human error.***
Wartawan: Purwanda
Editor: Ayi Kusmawan