Pengibar bendera merah putih tiba-tiba saja terpapar covid sebelum upacara detik-detik Proklamasi ke 76 tahun dimulai. Sebagai penggantinya, Satpol PP yang mengibarkan bendera sang dwi warna itu.
DARA – Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dilaporkan sekitar 38 orang dari sebelumnya 23 orang anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) terpapar Covid-19.
Akhirnya, kata Sekda Kabupaten Langkat, dr Indra Salahuddin, seluruh anggota Paskibra yang dikukuhkan batal melaksanakan tugas untuk mengibarkan Bendera Merah Putih.
“Jadi Pemkab mengambil kebijakan untuk tidak mengikuti seluruh Paskibra dalam kegiatan ini,” ujarnya, dikutip dara.co.id dari suara.com.
Ia menjelaskan, Pemkab Langkat juga batal melaksanakan upacara pengibaran Bendera Merah Putih di Alun-alun Stabat. Kegiatan dialihkan di halaman Kantor Bupati Langkat.
Kekinian 38 anggota Paskibraka yang terpapar Covid-19 menjalani isolasi di gedung Akper Putra Abadi Langkat.***
Editor: denkur | Sumber: suara.com