“Ada prosedur pengajuan operasional mereka bahwa sudah memenuhi protokol kesehatan. Bagi perusahaan yang belum memenuhi standar protokol kesehatan kita akan berhentikan sementara,” tegas Deni Agustin.
DARA | CIREBON – Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke para pelaku usaha di sektor perdagangan dan industri seperti supermarket, gudang penyimpanan serta pabrik di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020).
Dalam sidak itu, Ketua Tim Monitoring Sektor Perdagangan dan Industri, Deni Agustin menegaskan seluruh pelaku usaha sektor perdagangan dan industri wajib menerapkan protokol kesehatan.
Karena menurutnya salah satu syarat operasional di sektor tersebut ialah mematuhi prosedur standar protokol kesehatan. Jika ditemukan ada yang melanggar, maka sanksi tegas berupa penutupan sementara akan diberikan.
“Ada prosedur pengajuan operasional mereka bahwa sudah memenuhi protokol kesehatan. Bagi perusahaan yang belum memenuhi standar protokol kesehatan kita akan berhentikan sementara,” tegas Deni seusai sidak.
Meski begitu, Deni memastikan seluruh pelaku usaha sektor perdagangan dan industri di Kabupaten Cirebon telah menerapkan protokol kesehatan. Hal itu terlihat dari beberapa indikator yang diantaranya telah dibentuknya tim penanganan Covid-19.
“Mereka sudah menerapkan prinsip protokol kesehatan dengan baik. Indikatornya ada beberapa, yaitu mereka membentuk tim penanganan Covid-19, membuat SOP protokol kesehatan di perusahaan dan menyiapkan sarana prasarana,” jelasnya.
Deni juga mendorong para pelaku usaha agar memerhatikan kondisi alat-alat kerja termasuk peralatan ibadah yang digunakan bersama-sama.
“Alat-alat kerja harus steril, karena kita tidak pernah tahu alat kerja itu steril atau tidak, makanya harus disterilkan. Kemudian alat ibadah seperti sajadah dan mukena yang digunakan bersama harus rutin diganti dan dicuci, karena berpotensi menularkan,” pungkas Deni.***
Wartawan: Yohanes Charles | Editor: Muhammad Zein