Patut Dicontoh, Kades Terpilih Ini Teken Peraturan Moh Limo Ajaran Sunan Ampel, Apa Itu?

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades terpilih saat menandatangani peraturan Moh Limo (Foto: Madlani/HR)

Kades terpilih saat menandatangani peraturan Moh Limo (Foto: Madlani/HR)

Kepala desa atau kades terpilih ini menandatangani peraturan Moh Limo. Pernyataan itu sebagai bentuk komitmen kades agar menjaga perilakunya.


DARA – Peristiwa unik dan patut dicontoh ini dilakukan seorang kades terpilih di Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Lalu apa Moh Limo itu? Ternyata salah satu ajaran prinsip kehidupan dari salah satu Walisongo, yakni Sunan Ampel.

Berikut penjabaran dari ajaran Moh Limo yang memiliki arti tidak mau melakukan lima perbuatan atau perilaku dalam keseharian:

  1. Moh Madhat artinya tidak ingin mabuk
  2. Moh Madon berarti tidak bermain dengan wanita yang bukan mahramnya
  3. Moh Main berarti tidak main judi
  4. Moh Minum artinya tidak minum yang memabukkan
  5. Moh Maling yang berarti tidak mencuri alias mengambil hak orang lain.

Ketua MUI Desa Paledah KH Abdul Ghafur Bisri mengharapkan lima hal ini sebagai salah satu upaya membentengi perilaku pimpinan desa.

Menurutnya, Moh Limo ini sebagai salah satu rambu agar Kades tidak melakukan hal-hal yang tidak boleh dalam ajaran Islam, adat istiadat setempat maupun berkaitan dengan negara.

“Moh Limo di desa kita sudah jadi peraturan yang menjadi payung hukum. Bahkan di periode sebelumnya sudah berjalan,” kata KH Abdul Ghafur, seperti dikutip dara.co.id dari harapanrakyat, Rabu (3/8/22).

KH Abdul Gafur juga berharap dengan begitu hal-hal yang berkaitan keagamaan harus lebih meningkat, termasuk kerjasama ulama dan umara harus sejalan agar lebih maju lagi.

Meski Moh Limo itu secara khusus untuk kades, namun diharapkan juga agar perangkat dan unsur yang ada di desa serta masyarakat bisa menerapkannya.

Respons Kades

Sementara itu, Kades Paledah terpilih Yanto menyambut baik dan sepakat dengan Moh Limo tersebut. Menurutnya, salah satu aturan tersebut merupakan rambu pengingat apabila melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Saya sepakat dan apabila saya melanggar pernyataan tersebut siap mengundurkan diri dari jabatan kepala desa tanpa harus masyarakat minta,” ujar Yanto.

Sebagai figur kepala desa, kata Yanto, sudah tentu harus menjadi contoh bagi perangkat desa, BPD dan seluruh masyarakat.

“Saya berharap seluruh masyarakat dan semua yang terlibat mari kita bersatu jangan sampai melanggar peraturan Moh Limo ini demi tercapainya kemajuan desa kedepan lebih baik lagi,” tuturnya.

Editor: denkur | Sumber: harapanrakyat

Berita Terkait

Kakanwil Kemenkumham Jabar: Rehabilitasi Narkoba bagi WBP Kegiatan Luar Biasa
Garut Siap Jadi Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu 2024
Bupati Sukabumi Bahas Soal Mitra Cai dan Ketahanan Pangan
Amankan Pilkada, Polres Sukabumi Gelar Operasi Mantap Praja Lodaya-2024
INKAI Garut Gelar Karate Championship 2024 Ajang Latihan Mental dan Pencarian Bibit Unggul
Masa Tenang di Garut, Paslon Ikut Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Tenaga Pendidik Se-Jabar Akan Dilatih Jadi Guru Penggerak
Seorang Siswa Dianiaya Kakak Kelas, Pj Bupati Subang akan Pecat Oknum Kepsek dan Gurunya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 19:56 WIB

Kakanwil Kemenkumham Jabar: Rehabilitasi Narkoba bagi WBP Kegiatan Luar Biasa

Senin, 25 November 2024 - 18:52 WIB

Garut Siap Jadi Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu 2024

Senin, 25 November 2024 - 16:49 WIB

Bupati Sukabumi Bahas Soal Mitra Cai dan Ketahanan Pangan

Senin, 25 November 2024 - 16:35 WIB

Amankan Pilkada, Polres Sukabumi Gelar Operasi Mantap Praja Lodaya-2024

Minggu, 24 November 2024 - 20:25 WIB

INKAI Garut Gelar Karate Championship 2024 Ajang Latihan Mental dan Pencarian Bibit Unggul

Berita Terbaru