Surat penetapan Wakil Bupati Cirebon yang seharusnya sudah dikirim ke Kemendagri ternyata masih digantung Ketua DPRD Moh Luthfi. Fraksi PDI Perjuangan pun angkat bicara.
DARA | CIREBON – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa mengatakan, sudah konfirmasi langsung ke pihak Sekretariat DPRD. Ternyata informasi dari Sekwan surat itu masih ada di tangan ketua dewan.
“Kenapa ketua mencekal suratnya? Harusnya kan sudah dikirim, kan penetapan wabupnya sudah lama,” kata Mustofa, Kamis (17/12/2020).
Surat itu, lanjut Mustofa, sudah hampir setengah bulan, sejak paripurna penetapan pada 2 Desember 2020. Tapi, kenapa belum juga ditandatangani ketua dewan dan dikirimkan ke Kemendagri RI.
“Kalau dilihat timing waktunya ini sudah terlalu lama. Mestinya sudah dikirimkan ke Kemendagri untuk mendapatkan surat rekomendasi,” kata pria yang akrab disapa Jimust ini.
Jimust pun mendesak agar Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Moh Luthfi segera menandatangani surat penetapan Wabup Cirebon ini dan kesekretariatan dewan mengirimkannya ke Kemendagri RI.
“Jangan sampai lembaga ini kesannya mempersulit. Maka kami Fraksi PDI Perjuangan mendesak agar segera dikirimkan surat penetapannya ke Kemendagri melalui gubernur,” kata Jimust.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Moh Luthfi menjelaskan, SK penetapan Wabup Cirebon terpilih ini sudah diproses seperti umumnya. Waktunya paling lama 14 hari kerja. Sudah normal di DPRD seperti itu.
Moh Luthfi juga mengatakan, pihaknya harus mengevaluasi kesalahan-kesalahan yang mungkin muncul, dan kemudian perlu mengoordinasikan subtansi dengan para pihak.
Posisi surat itu pun, lanjut Moh Luthfi, berjenjang, karena di kepala sub bagian (Kasubag)-nya diparaf kemudian diperiksa lagi di kepala bagian (Kabag), baru ke Sekretaris DPRD (Sekwan) dan kemudian ke pimpinan.
“Untuk surat penetapan hari ini baru sepuluh hari kerja. ‘Ya tunggu saja, empat hari lagi juga keluar. Intinya, pertama kita punya prosedur, surat paling lama empat belas hari kerja. Kedua, kemarin itu terkesannya buru-buru, jadi surat keputusan belum diparaf,” kata Luthfi.
Bahkan, lanjutnya, kesalahan dalam redaksi ini sudah dua kali. “Saya bukan buka aib saya, tapi saya ingin memperbaiki tata naskah dan prosedur administrasi di gedung ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Kesalahan sebelumnya, yakni ketika dirinya ditodong SK Panlih, kemudian dalam konteks mempercepat proses dirinya tandatangan. “Ternyata SK-nya salah, ini proses sudah verifikasi SK-nya juga salah,” kata Luthfi.
Seharusnya sesuai prosedur, SK diparaf oleh masing-masing yang tercatat dalam berkas tersebut. “Karena tidak diparaf saya ditodong tandatangan, saya tandatangan. Akhirnya di paripurna, saya bacakan ulang tentang struktur panlih supaya semua proses yang berjalan tidak menyalahi aturan,” ungkap Luthfi.
Ia mengaku, SK yang direvisi belum sampai lagi ke mejanya. Namun, ketika SK sudah ada, pastinya akan langsung ditandatangani dan dikirim ke Kemendagri RI.
“Artinya kalau hari ini clear diparaf semua saya tandatangan, oke saya keluarkan hari ini juga. Surat perbaikan belum sampai ke saya, karena kan lockdown selama dua hari,” ujar Luthfi.***
Editor: denkur