DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Bandung membuat laporan aduan terkait beredarnya informasi tidak benar mengenai Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Polrestabes Bandung.
DARA – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandung Achmad Nugraha mengatakan, informasi yang beredar telah menimbulkan keresahan, bukan hanya di lingkungan partai, tapi juga masyarakat.
“Hari ini kami membuat laporan ke Polrestabes Bandung terkait beredarnya berita bohong atau hoaks mengenai kondisi kesehatan dari ketua umum kami yang dikabarkan sakit keras. Kami tidak tahu apa maksud dan tujuan dari berita hoaks itu, tapi kami tidak pernah merasa bermusuhan dengan siapapun dan pihak manapun. Ini harus menjadi pembelajaran bagi semua, agar tidak kembali terulang,” ujarnya, di Markas Polrestabes Bandung, Senin (13/9/2021).
Amet, sapaan akrabnya, menekankan, sebagai partai politik besar dan memiliki etika budi pekerti yang tinggi, pihaknya selalu ingin merangkul dan mengayomi siapapun. Namun saat sosok yang sangat dihormati dan disayangi oleh seluruh kader hingga tingkat anak ranting diusik, pihaknya tidak akan tinggal diam atas perbuatan tersebut.
“Sejak beredarnya berita bohong tersebut, sebetulnya Ibu Megawati tidak pernah ada sedikit pun terucap, agar peristiwa ini untuk dilaporkan kepada pihak berwenang. Namun, karena gejolak desakan di tingkat bawah yang begitu masif sebagai dampak atas beredarnya informasi tersebut, kami sebagai pengurus DPC PDI Perjuangan merespon hal itu, sebagai upaya meredam gejolak dan menjaga kondusifitas di masyarakat,” ujarnya.
Amet mengemukakan, pelaporan atas beredarnya berita bohong ini bukan hanya dilakukan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Bandung, tapi juga secara serentak dilakukan pada oleh DPC PDI Perjuangan di 27 kabupaten/kota, atas adanya instruksi dari DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.
“Hari ini secara serentak atas instruksi dari DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, maka 27 kabupaten/kota di Jawa Barat melakukan pelaporan kepada Polres di wilayah hukumnya masing-masing. Termasuk DPD PDI Perjuangan Jawa Barat pun melaporkan hal ini kepada Polda Jabar,” ujar Achmad.
Dia berharap, hal ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat saat bermedia sosial, utamanya dalam menyampaikan informasi atau berita yang belum tentu kebenarannya. Walaupun saat ini Indonesia merupakan negara demokrasi, namun kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi, harus dilakukan secara bertanggung jawab, sehingga tak merugikan pihak manapun.
“Beredarnya berita bohong ini telah menyebabkan terjadinya kegaduhan di masyarakat. Maka kami meminta pihak kepolisian segera memproses secara tegas dan tuntas peristiwa ini, agar pembuat dan penyebar informasi ini segera ditangkap, dan diproses sebagaimana undang-undang yang berlaku,” katanya.***
Editor: denkur