Kebijakan bekerja dari rumah kembali dilakukan Pemerintah Kota Bandung untuk para pegawainya, sehingga saat ini di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) hanya 50 persen pegawai yang bertugas di kantor.
DARA | BANDUNG – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana mengatakan, kebijakan itu tertuang dalam surat edaran nomor 061.2/SE.115-BKPP, yang mulai berlaku 8 September 2020.
“Hal itu melihat perkembangan penularan Covid-19 dan menjabarkan surat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang sistem kerja dalam tatanan normal baru tertanggal 4 September. Kebijakan bekerja dari rumah hanya 50 persen, karena kita berada di zona oranye atau zona sedang,” ujat Yayan, Selasa (8/9/2020).
Yayan menjelaskan, Kota Bandung menerapkan bekerja dari rumah maupun dari kantor. Bekerja dari rumah mengutamakan ibu hamil, menyusui dan punya sakit bawaan, serta orang di atas 50 tahun.
Sedangkan untuk yang bekerja di kantor, pegawai tetap harus memerhatikan protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan.
“Kebijakan bekerja dari rumah juga berlaku kepada pegawai yang diketahui mendapat hasil positif saat dilakukan swab test. Bagi yang positif Covid-19 wajib mengisolasi diri sampai dinyatakan sembuh. Bagi pegawai yang sudah swab test harus isolasi mandiri sampai ada hasilnya,” ujar Yayan.
Yayan menekankan, meski pegawai yang bekerja di kantor tak lebih dari 50 persen, namun pelayanan dari setiap OPD tetap harus berjalan. Hal ini agar target yang telah ditentukan bisa tercapai. Dia menyerukan, bagi yang kerja dari rumah tetap harus menyelesaikan pekerjaannya sesuai target.
“Harus tetap on call kemudian menyelesaikan target yang sudah ditentukan, tidak berkeliaran. Kalau ada yang main-main kembali ke Peraturan Pemerintah 53 tentang disiplin pegawai. Pelanggar aturan bisa dihukum ringan, sedang, dan juga pengurangan TKD (Tunjangan Kinerja Dinamis),” ujarnya.
Sedangkan untuk pegawai non-ASN, dia mengungkapkan, hal itu diatur oleh masing-masing kepala OPD terkait. Tak hanya itu, kunjungan kerja dari luar daerah juga diperketat.
“Tamu yang datang ke pemerintah kota seperti kunjungan kerja harus itu membawa hasil swab. Jumlahnya juga dibatasi, maksimal hanya lima orang,” pungkasnya.***
Editor; denkur