DARA | BANDUNG – Direktur Umum, Administrasi dan Keuangan yang juga merangkap Pejabat Dirut PD Pasar Bermartabat, berinisial AS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Rudy Irmawan mengatakan, AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam penggunaan aset deposito BUMD PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Tahun 2017 sebesar Rp2,5 miliar.
“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya, dilansir galamedianews.com, Senin (22/7/2019).
Sejumlah saksi, kata Rudy sudah diperiksa dan pemanggilan terhadap AS akan dilakukan secepatnya.***
Editor: denkur