“Tak hanya ASN Eselon I dan II, tapi Presiden, Wapres, para Menteri, anggota DPR, MPRD, DPD, Kepala Daerah, dan pejabat negara juga tidak mendapatkan THR,” kata Sri Mulyani.
DARA | SUKABUMI – Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon I dan II dipastikan tak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Hal itu karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. Keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.
“Tak hanya ASN Eselon I dan II, tapi Presiden, Wapres, para Menteri, anggota DPR, MPRD, DPD, Kepala Daerah, dan pejabat negara juga tidak mendapatkan THR,” kata Sri Mulyani dilansir dari kompas.com.
Namun, ia memastikan bahwa THR akan tetap diberikan bagi ASN Eselon III ke bawah, TNI, dan Polri. Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.
“Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukin-nya. Pensiunan juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu,” ungkapnya.
Sementara itu Sekda Kota Sukabumi, Dida Sembada membenarkan, terkait aturan pemberian THR pada tahun ini. Dirinya pun meminta kepada pihak-pihak yang tidak akan menerima THR pada tahun ini tetap legowo dan mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat.
“Memang statment dari bu Menteri (Sri Mulyani) seperti itu. Tapi Peraturan Pemerintah (PP) nya belum kami terima,” kata Dida saat dihubungi melalui telepon seluler, Ahad (19/4/2020)..
Dida juga menerangkan, mengenai gaji 13 itu merupakan bantuan ASN untuk menyambut hari raya lebaran. Sedangkan gaji 14 untuk membantu anak masuk sekolah. “Kalau gaji 14 belum ada aturannya. Penjelasan dan PP juga,” ucapnya.***
Editor: Muhammad Zein