Pekerja Migran Harus Dilindungi, Bupati Cirebon Bilang Begini

Kamis, 8 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan desiminasi dalam upaya peningkatan dan perlindungan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).


DARA – Acara tersebut berlangsung di Apita Tower, Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung.

Bupati Cirebon Drs H Imron, MAg mengatakan, upaya perlindungan kepada PMI diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“PMI ini harus dilindungi mulai dari sebelum bekerja, saat bekerja, atau pun sesudah bekerja. Melalui desiminasi ini, perlindungan akan dimulai dari tingkat desa,” kata Imron.

Imron menyebutkan, Kabupaten Cirebon merupakan daerah kantong PMI terbanyak kedua di Jawa Barat, di bawah Kabupaten Indramayu.

Tercatat, pada 2019 jumlah warga yang berangkat menjadi PMI sebanyak 9.931 orang.

Sedangkan hingga akhir 2020, jumlah PMI di Kabupaten Cirebon yang berangkat menurun menjadi 2.803 orang.

“Hal tersebut karena adanya pandemi Covid-19, di mana negara tujuan melarang adanya kedatangan warga asing,” kata Imron.

Melalui desiminasi ini pun, kata Imron, pemerintah desa/kecamatan diminta melakukan penguatan kompetensi bagi calon PMI, sehingga nantinya pekerja tersebut bisa berangkat secara legal.

Selain itu, pemerintah desa/kecamatan harus menyediakan informasi ketenagakerjaan dan layanan migrasi di tingkat desa.

“Nantinya, masyarakat yang akan berangkat ke negara tujuan bisa tahu bagaimana kondisi di sana, hak serta kewajiban setelah bekerja. Jadi nantinya, tidak lagi ada masalah yang menimpa PMI,” katanya.

Imron pun mengimbau, kepada calon PMI harus mampu memilih jasa penyalur tenaga kerja yang legal, nantinya bila terjadi permasalahan, pemerintah bisa melakukan upaya pertolongan.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Drs H.Ade Sutardi mengatakan, sepanjang 2021 ini ada 15 kasus yang menimpa PMI asal Kabupaten Cirebon.

Permasalahan tersebut sebagian besar hilang kontak dan gaji tidak dibayarkan. “Kalau PMI berangkat secara ilegal, pemerintah akan sulit melakukan pelacakan,” kata Ade.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Petugas Dinas Damkar Kabupaten Bandung Jinakan Kebakaran Hebat Pabrik Plastik
Pesta Kuliner Jawa Barat 2025, Hadirkan Makanan Legendaris
RKPD Dokumen Perencanaan Tahunan dan Jadi Pedoman dalam Penyusunan APBD
Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar
Satu Keluarga di Selaawi Garut Keracunan Usai Mengonsumsi Jamur Liar
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer
Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya
Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:40 WIB

Petugas Dinas Damkar Kabupaten Bandung Jinakan Kebakaran Hebat Pabrik Plastik

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:10 WIB

Pesta Kuliner Jawa Barat 2025, Hadirkan Makanan Legendaris

Jumat, 31 Januari 2025 - 09:31 WIB

RKPD Dokumen Perencanaan Tahunan dan Jadi Pedoman dalam Penyusunan APBD

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:29 WIB

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:41 WIB

Satu Keluarga di Selaawi Garut Keracunan Usai Mengonsumsi Jamur Liar

Berita Terbaru

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin membuka event Pesta Kuliner Jawa Barat 2025 dengan tema ”Sono Ku Rasa, Ku Nikmat” di Gedung Sate, Kota Bandung, Jum'at (31/1/2025).(Foto: Biro Adpim Jabar)

HEADLINE

Pesta Kuliner Jawa Barat 2025, Hadirkan Makanan Legendaris

Jumat, 31 Jan 2025 - 18:10 WIB