Pekerja Migran Harus Dilindungi, Bupati Cirebon Bilang Begini

Kamis, 8 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan desiminasi dalam upaya peningkatan dan perlindungan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).


DARA – Acara tersebut berlangsung di Apita Tower, Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung.

Bupati Cirebon Drs H Imron, MAg mengatakan, upaya perlindungan kepada PMI diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“PMI ini harus dilindungi mulai dari sebelum bekerja, saat bekerja, atau pun sesudah bekerja. Melalui desiminasi ini, perlindungan akan dimulai dari tingkat desa,” kata Imron.

Imron menyebutkan, Kabupaten Cirebon merupakan daerah kantong PMI terbanyak kedua di Jawa Barat, di bawah Kabupaten Indramayu.

Tercatat, pada 2019 jumlah warga yang berangkat menjadi PMI sebanyak 9.931 orang.

Sedangkan hingga akhir 2020, jumlah PMI di Kabupaten Cirebon yang berangkat menurun menjadi 2.803 orang.

“Hal tersebut karena adanya pandemi Covid-19, di mana negara tujuan melarang adanya kedatangan warga asing,” kata Imron.

Melalui desiminasi ini pun, kata Imron, pemerintah desa/kecamatan diminta melakukan penguatan kompetensi bagi calon PMI, sehingga nantinya pekerja tersebut bisa berangkat secara legal.

Selain itu, pemerintah desa/kecamatan harus menyediakan informasi ketenagakerjaan dan layanan migrasi di tingkat desa.

“Nantinya, masyarakat yang akan berangkat ke negara tujuan bisa tahu bagaimana kondisi di sana, hak serta kewajiban setelah bekerja. Jadi nantinya, tidak lagi ada masalah yang menimpa PMI,” katanya.

Imron pun mengimbau, kepada calon PMI harus mampu memilih jasa penyalur tenaga kerja yang legal, nantinya bila terjadi permasalahan, pemerintah bisa melakukan upaya pertolongan.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Drs H.Ade Sutardi mengatakan, sepanjang 2021 ini ada 15 kasus yang menimpa PMI asal Kabupaten Cirebon.

Permasalahan tersebut sebagian besar hilang kontak dan gaji tidak dibayarkan. “Kalau PMI berangkat secara ilegal, pemerintah akan sulit melakukan pelacakan,” kata Ade.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kakanwil Kemenkumham Jabar: Rehabilitasi Narkoba bagi WBP Kegiatan Luar Biasa
Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama
Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung
Garut Siap Jadi Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu 2024
Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung
Bupati Sukabumi Bahas Soal Mitra Cai dan Ketahanan Pangan
Amankan Pilkada, Polres Sukabumi Gelar Operasi Mantap Praja Lodaya-2024
Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 19:36 WIB

Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama

Senin, 25 November 2024 - 19:21 WIB

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 18:52 WIB

Garut Siap Jadi Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu 2024

Senin, 25 November 2024 - 18:38 WIB

Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 16:49 WIB

Bupati Sukabumi Bahas Soal Mitra Cai dan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:44 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:40 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:38 WIB