Pekerja swasta yang gajihnya di bawah Rp5 juta sebulan akan diberi bantuan langsung tunai alias BLT dari pemerintah. Tapi, apa syarat-syaratnya? Simak
DARA | JAKARTA – Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp37,7 triliun untuk BLT tersebut. Rencananya akan disalurkan kepada 15,7 juta pekerja.
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang memvalidasi dan melengkapi data peserta yang akan menerima bantuan tersebut.
Bantuan tersebut hanya akan diterima oleh para pekerja yang memenuhi syarat. Begini persyaratannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Kependudukan atau KTP
2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Gaji di bawah Rp5 Juta
4. Bukan penerima manfaat Kartu Pra-Kerja
5. Iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020
6. Memiliki rekening bank yang akitf
7. Pekerja atau buruh penerima upah.***
Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com