DARA | JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor30 Tahun 2020 disahkan DPR dan KPK membentuk tim transisi untuk mempelajari dampak dari revisi itu.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, pimpinan sudah membentuk tim transisi untuk menganalisa materi-materi di RUU KPK.
Febri mengatakan, KPK melihat ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Presiden Joko Widodo sebelumnya. Febri menilai perubahan tersebut memang bisa memperlemah kerja KPK.
“Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut,” ujarnya.***
Editor: denkur