Pelaku Curas di Cipatat Diamankan Polisi 

Rabu, 29 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Zein

Foto: dara.co.id/Zein

DARA | BANDUNG – Jajaran Polsek Cipatat menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Jasor Sinaga. Pelakukan melakukan perampasan paksa kepada korbannya di sekitaran Jalan. Raya Cipatat,  tepatnya di Kampung Andir, Desa/Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada 24 April 2019 lalu.

Kapolsek Cipatat, Kompol Asep Nandang mengatakan, pihaknya baru menindaklanjuti kasus tersebut setelah korbannya, Febry Marindra, melaporkan kejadian perampasan itu ke Polsek Cipatat pada 12 Mei 2019 atau sekitar satu bulan setelah kejadian. “Berdasarkan laporan korban. Jadi korban tiba-tiba diberhentikan di Jalan Raya Cipatat oleh dua mobil. Di dalam dua mobil itu ada sepuluh orang. Namun yang melakukan perampasan empat orang,” ujar Asep di Mapolsek Cipatat, Rabu (29/5/2019).

Selain Jasor Sinaga, lanjut Asep, pihaknya saat ini masih mengejar tiga pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Eliver Nababan, Samsul Simamora, dan Sitorus. “Kami tidak begitu sulit untuk menemukan lokasi mobil korban, karena di mobilnya dipasangi GPS. Tepatnya mobil tersebut dibawa oleh para pelaku ke sebuah ruko di di daerah Pasteur, Kota Bandung,” katanya.

Dia menjelaskan, para pelaku ini merupakan petugas dari leasing dan sengaja membawa mobil tersebut dengan modus korban menunggak pembayaran atau sudah jatuh tempo. “Mungkin karena berdasarkan telah jatuh tempo pembayaran, sehingga para pelaku melakukan penyitaan paksa. Tapi, kalau berbicara kendaraan leasing kan ada hak dan kewajiban yang harus ditempuh,” ujarnya.

Asep menyebutkan, saat perampasan terjadi korban yang berjumlah dua orang (suami-istri) sempat berusaha melawan dan mempertahankan kunci kontak mobilnya. Sehingga, saat itu sempat terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku.

“Berdasarkan keterangan korban, ketika perampasan terjadi tarik-menarik. Namun akhirnya korban menyerah karena jumlah pelaku lebih banyak. Akhirnya mobil tersebut dibawa para pelaku ke daerah Pasteur,” katanya.

Akibat perbuatannya, Jasor Sinaga bersama ketiga pelaku lainnya terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 365 junto Pasal 368 KUHPidana. “Kami mengamankan barang bukti, yaitu mobil korban dengan nomor polisi F 1691 WW,” katanya.***

Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB