Pelaku Curas di Minimarket Saat Tahun Baru Itu Sudah Dibekuk Polisi

Senin, 4 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku curas di sebuah minimarket di Rancaekek kini sudah ditangkap polisi (Foto: Istimewa)

Dua pelaku curas di sebuah minimarket di Rancaekek kini sudah ditangkap polisi (Foto: Istimewa)

Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah minimarket di Rancaekek saat malam tahun baru lalu, kini sudah dibekuk jajaran Kapolresta Bandung.


DARA – Dengan cara menodongkan senjata tajam, dua orang pria yaitu YH (21) dan DD (21), membawa kabur uang dari salah satu minimarket yang ada di Kampung Bojongloa Desa Bojongjati Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.

Pelaku berhasil ditangkap bersama dengan alat bukti, setelah empat jam dari kejadian.

“Jadi kami menerima informasi terkait adanya kegiatan pencurian dengan kekerasan di salah satu supermarket, kemudian kami lakukan pendalaman. Kejadiannya itu sekitar pukul 22.00 WIB tanggal 31 Desember 2020, pas malam tahun baru,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ekspos di Mapolresta Bandung, Senin (4/1/2021).

Salah seorang pelaku yaitu YH, kata Hendra, pernah bekerja di minimarket juga. Sehingga, tahu persis kondisi di minimarket, seperti pukul berapa uang terkumpul dan bagaimana aspek keamanannya.

“Jadi yang bersangkutan modusnya adalah masuk ke toko tersebut menjelang tutup, kemudian menodongkan senjata tajam, kemudian dua karyawan tangannya diikat menggunakan ripet, kemudian dibawa ke belakang, setelah itu diambil barangnya,” tutur Hendra.

Dalam melakukan aksi kejahatannya, kedua pelaku menggunakan hoodie agar tidak kelihatan di CCTV. Namun, lanjut Hendra, masih ada saksi-saksi yang melihat kearah mana pelaku lari.

“Yang diambil uang senilai Rp9.600.000, belum sempat dipakai, dititipkan sama temannya kemudian mereka pergi,” jelas Hendra.

Kedua orang pelaku yang masih keluarga ini terancam pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun.

“(Pelaku) bukan residivis, baru pertama melakukan,” pungkas Hendra.

Sementara itu, pelaku YD mengaku sudah mempersiapkan senjata untuk melakukan aksinya. Selain uang, dirinya juga mengambil rokok.

“Engga diapa-apain (kasir), cuma di todong (senjata tajam. Alasannya karena kepepet hutang Rp3 juta, sama masalah ekonomi,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB