Pelaku Curas di Minimarket Saat Tahun Baru Itu Sudah Dibekuk Polisi

Senin, 4 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku curas di sebuah minimarket di Rancaekek kini sudah ditangkap polisi (Foto: Istimewa)

Dua pelaku curas di sebuah minimarket di Rancaekek kini sudah ditangkap polisi (Foto: Istimewa)

Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah minimarket di Rancaekek saat malam tahun baru lalu, kini sudah dibekuk jajaran Kapolresta Bandung.


DARA – Dengan cara menodongkan senjata tajam, dua orang pria yaitu YH (21) dan DD (21), membawa kabur uang dari salah satu minimarket yang ada di Kampung Bojongloa Desa Bojongjati Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.

Pelaku berhasil ditangkap bersama dengan alat bukti, setelah empat jam dari kejadian.

“Jadi kami menerima informasi terkait adanya kegiatan pencurian dengan kekerasan di salah satu supermarket, kemudian kami lakukan pendalaman. Kejadiannya itu sekitar pukul 22.00 WIB tanggal 31 Desember 2020, pas malam tahun baru,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ekspos di Mapolresta Bandung, Senin (4/1/2021).

Salah seorang pelaku yaitu YH, kata Hendra, pernah bekerja di minimarket juga. Sehingga, tahu persis kondisi di minimarket, seperti pukul berapa uang terkumpul dan bagaimana aspek keamanannya.

“Jadi yang bersangkutan modusnya adalah masuk ke toko tersebut menjelang tutup, kemudian menodongkan senjata tajam, kemudian dua karyawan tangannya diikat menggunakan ripet, kemudian dibawa ke belakang, setelah itu diambil barangnya,” tutur Hendra.

Dalam melakukan aksi kejahatannya, kedua pelaku menggunakan hoodie agar tidak kelihatan di CCTV. Namun, lanjut Hendra, masih ada saksi-saksi yang melihat kearah mana pelaku lari.

“Yang diambil uang senilai Rp9.600.000, belum sempat dipakai, dititipkan sama temannya kemudian mereka pergi,” jelas Hendra.

Kedua orang pelaku yang masih keluarga ini terancam pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun.

“(Pelaku) bukan residivis, baru pertama melakukan,” pungkas Hendra.

Sementara itu, pelaku YD mengaku sudah mempersiapkan senjata untuk melakukan aksinya. Selain uang, dirinya juga mengambil rokok.

“Engga diapa-apain (kasir), cuma di todong (senjata tajam. Alasannya karena kepepet hutang Rp3 juta, sama masalah ekonomi,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat
Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:07 WIB

Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB