Polres Garut akan melakukan tes kejiwaan terhadap terduga pelaku mutilasi di Kecamatan Cibalong, kabupaten Garut pada Minggu (30/6/2024) lalu.
DARA | Pemeriksaan kejiwaan dilakukan karena muncul dugaan bahwa terduga pelaku adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengatakan terduga pelaku berinisial E (22), warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut.
Berdasarkan keteragan yang diperoleh, lanjut AKP Ari, gerak gerik terduga pelaku selama ini memang seperti yang mengalami gangguan jiwa.
“Namun dari keterangan sejumlah saksi maupun keluarga terduga pelaku, belum ada yang bisa memastikan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Itu karena terduga pelaku ini belum pernah menjalani pengobatan kejiwaan,” ujarnya, Selasa (2/7/2024).
AKP Ari menyebutkan, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga terduga pelaku selama ini memang kerap jalan-jalan kesana kemari dengan kondisinya itu, sehingga akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan.
AKP juga menuturkan, dengan kondisi tersebut hingga saat ini belum bisa menyimpulkan apakah terduga pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak.
“Kami menunggu hasil pemeriksaan nanti dari ahli dan saat ini kami masih melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Selain itu, AKP Ari mengaku hingga saat ini belum bisa mengungkap motif aksi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan terduga pelaku.
Kendati begitu, ia memastikan bahwa pihaknya terus memproses perkara tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut digegerkan dengan penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki yang diduga menjadi korban mutilasi di pinggiran Jalan Raya Cibalong.
Saat ditemukan, bagian tangan dan kaki korban sudah ada di dalam karung, sedangkan badannya tergeletak berceceran di pinggir jalan.
Polsek Cibalong dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam terduga pelaku berhasil diamankan.***
Editor: denkur