Home / Ads

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga, Tertangkap

Jumat, 16 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:viva)

(Foto:viva)

DARA| JAKARTA Pelaku pembunuhan satu keluarga di Pondok Gede Bekasi akhirnya tertangkap, berkat kejelian pihak kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan yang mengegerkan itu.

Sang pelaku bernama Haris Simamora (23). Ternyata menurut pengakuannya ia telah merencanakan pembunuhan terhadap empat orang (satu keluarga) di kawasan Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Gede, Bekasi, Selasa 13 November 2018.

Hal itu juga dikatakan Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat. “Dari pemeriksaan dapat dipastikan kalau Haris Simamora ternyata merencanakan perbuatan kejinya itu. Dia datang malam hari ke rumah karena biasa bertamu,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat 16 November 2018.

Pelaku, lanjut Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, sudah merencanakan perbuatannya itu beberapa hari sebelum hari kejadian. Karena dia masih sepupu dari korban atas nama Maya Ambarita, maka Diperum Nainggolan tak menaruh curiga sama sekali saat Haris bertamu ke rumah mereka Senin 12 November 2018 malamnya.

Diberitakan sebelumnya, empat orang ditemukan tak bernyawa dalam kediamannya di kawasan Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Gede, Bekasi, Selasa 13 November 2018 pagi tadi. Mereka diduga korban pembunuhan.

Keempat orang tersebut satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).

Pengungkapan kasus ini, seperti dilansir viva, dilakukan polisi setelah mobil yang dilarikan pelaku ditemukan berada di kawasan Cikarang, Jawa Barat. Dalam mobil dengan nomor polisi B 1075 UOC itu ditemukan banyak darah.

Pelaku Haris kemudian melarikan diri dan dia ditangkap polisi saat berada di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat. Pada polisi, dia mengaku akan mendaki gunung.

Atas perbuatannya itu, Haris Simamora terancam hukuman pidana mati. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.

“Pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan ya,” kata Wahyu.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga
Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X
“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe
Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин
“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202
Mostbet Přihlášení ️ Mostbet Subscription Na Oficiálních Stránkác
hello world
Citranatal 90 Dha Info
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 10:12 WIB

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:19 WIB

“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:43 WIB

Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:47 WIB

“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB