Masih ingat dengan kasus predator anak di bawah umur yang terjadi di Jakarta tempo hari? Hari ini dikabarkan sang pelaku yang warga negara Prancis, tewas karena bunuh diri.
DARA | JAKARTA – Dia adalah Francois Abello Camille (FAC), warga negara Prancis. Diketahui bunuh diri di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Menggunakan menggunakan kabel.
Dikutip dara..co.id dari CNNIndonesia, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan aksi FAC itu dipergoki petugas rutan yang sedang berpatroli, Kamis malam lalu, (9/7/2020).
“Menemukan satu sel yang berisi memang tersangka FAC umur 65 tahun dalam kondisi terikat lehernya dengan seutas kabel,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2020).
Dijelaskan Yusri, dalam sel tahanan itu memang terdapat seutas kabel. Letaknya sangat tinggi dan sulit dijangkau. Namun, FAC yang memiliki perawakan cukup tinggi mengambil kabel tersebut dengan cara memanjat tembok kamar mandi.
Petugas jaga rutan langsung menolong FAC. Ia sempat dibawa ke Bidokkes Polda Metro, namun akhirnya dilarikan di RS Polri Kramat Jati.
Setelah dirawat selama kurang lebih tiga hari, malam tadi sekitar pukul 20.00 WIB, FAC dinyatakan meninggal dunia.
Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes dr Umar Shahab menuturkan FAC meninggal dunia lantaran luka yang ia alami di bagian leher. Akibat luka itu, kata Umar, menyebabkan suplai oksigen ke otak menjadi terganggu hingga akhirnya menyebabkan kematian.
“Diagnosa dari dokter yang merawat jelas hasil rontgen ada retak tulang belakang di leher, jadi menyebabkan sum-sumnya itu kena jerat menyebabkan suplai oksigen ke otak dan organ-organ penting itu berkurang, itu yang menyebabkannya (meninggal),” tutur Umar.
Saat ini, kepolisian tengah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Prancis di Indonesia terkait tindak lanjut terhadap jenazah FAC.
Diberitakan sebelumnya, polisi membekuk FAC terkait kasus eksploitasi anak dengan jumlah korban mencapai 305 anak.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka biasanya merayu korban dengan tawaran pekerjaan sebagai model dan melakukan pemotretan di hotel.
Tak hanya itu, korban juga diminta untuk bersolek agar terlihat menarik. Setelahnya, korban difoto dalam kondisi bugil lalu disetubuhi oleh tersangka. Atas perbuatannya, FAC dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman seumur hidup.***
Editor: denkur | sumber: CNNIndonesia