Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan, terdakwa pelaku rudapaksa 13 santriwati humuman mati.
DARA – Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Herry Wirawan mengatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
“Gini, pendapat saya itu nanti akan kami tuangkan di pleidoi. Jadi kami belum bisa tanggapi saat ini, mohon dimaklumi,” ujar Herry Wirawan seperti ditirukan kuasa hukumnya yakni Ira Mambo, sebagaimana dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, Selasa (11/1/2022).
Tuntutan hukuman mati JPU dibacakan dalam sidang lanjutan kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pagi tadi.
Ira mengatakan pleidoi itu akan dibacakan dalam sidang selanjutnya yang rencananya akan digelar pekan depan atau pada 20 Januari 2022.
Pleidoi yang akan dibacakan itu terdiri dari pleidoi dari kuasa hukum dan pleidoi pribadi Herry Wirawan. Ira menyatakan, pleidoi merupakan hak Herry sebagai terdakwa.
Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.
Atas perbuatannya itu, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Editor: denkur