Satreskrim Polresta Cirebon Ciduk Terduga Pelaku Rudapaksa

Selasa, 8 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Terduga pelaku rudapaksa gadis disabilitas diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon. Ia berinisial K, berusia 64 tahun tetangga gadis itu.


DARA – Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, SH, SIK, MH, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Kamis (16/9/2021) di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Saat ini, K sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat kejadian korban sedang ada di tempat wisata di dekat rumahnya. Kemudian K  melakukan pemaksaan dan memperdayai korban dengan bujuk rayu,” kata Kompol Anton, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa malam (8/3/2022).

Kompol Anton mengatakan, aksi tersebut dilakukan K sebanyak dua kali. Bahkan, juga mengancam korban agar tidak menceritakan aksi rudapaksa itu kepada siapapun.

Korban diketahui merupakan anak yatim karena ayahnya telah meninggal dunia. Bahkan, tersangka K dan korban sudah saling mengenal karena bertetangga meski jarak rumahnya tidak terlalu dekat.

Namun, peristiwa tersebut terungkap oleh pihak keluarga korban dan dilaporkan ke Satreskrim Polresta Cirebon pada Desember 2021. Pihaknya pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.

“Kami mengamankan tersangka kemarin malam di rumahnya. Proses penyidikannya sempat menemui kendala karena korban merupakan penyandang disabilitas, sehingga penyidik harus hati-hati untuk mencari petunjuk terduga pelakunya,” ujar Kompol Anton.

Bahkan, pihaknya pun melibatkan pendamping untuk mendampingi pemeriksaan terhadap korban. Pasalnya, korban yang merupakan penyandang disabilitas membuat petugas kesulitan mendalami keterangan yang disampaikannya.

Menurutnya, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dalam kasus tersebut. Diantaranya, baju yang dikenakan korban saat kejadian, bukti visum, dan lainnya. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

“Seluruh barang bukti dalam kasus ini juga telah diamankan. Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kompol Anton.

Ediitor: denkur

 

Berita Terkait

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Berita Terbaru