Pemerintah Kabupaten Garut kian gencar lakukan penegakan disiplin melalui Operasi Yustisi Penegakan Perbup Garut No47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
DARA | GARUT – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Hendra S Gumilang, mengatakan, operasi melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP.
Ia menyebut, saat ini jumlah pelanggar sudah jauh menurun dibanding awal operasi digelar, rata-rata di bawah 0,5 persen pelanggar dibandingkan mereka yang patuh.
“Bahkan di perkotaan juga keramaian sudah jauh menurun, dan mereka yang melanggar cukup diberikan teguran tertulis,” ujarnya, Rabu (23/9/2020).
Menurut Hendra, pada operasi hari ini, masih dipusatkan di tiga lokasi, yaitu Bundaran Simpang Lima Kecamatan Tarogong Kidul, pusat kota, mulai Jalan Ahmad Yani sampai Jalan Ciledug Kecamatan Garut Kota, dan area Alun-alun Tarogong Kaler, Kecamatan Traogong Kaler.
Selain itu, lanjut Hendra, Satpol PP juga hari ini melaksanakan penerapan disiplin protokol kesehatan di Pasar Guntur.
“Selain lokasi itu, operasi juga serempak dilaksanakan di 42 kecamatan di wilayah Kabupaten Garut, dipimpin camat bersama Kapolsek dan Danramil,” ujarnya.
Hendra menyebutkan, Satpol PP Kabupaten Garut setiap hari, siang dan malam, melakukan patroli keliling sambil mengimbau kembali masyarakat agar tetap tinggal di rumah serta menghindari kumpul-kumpul yang tidak perlu.
Pihaknya juga terus mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga jarak (physical distancing) apabila berada di keramaian, dan senantiasa memakai masker apabila keluar rumah, termasuk di kendaraan pribadi walaupun sendirian.
Berdasarkan laporan dari 3 titik lokasi (Bunderan Simpang Lima, Jl. Ahmad Yani-Ciledug dan area Alun-alun Tarogon Kaler), ujar Hendra, terjaring sebanyak 31 pelanggar, yaitu di Bunderan Simpang Lima, dari jumlah kendaraan dan Pejalan kaki yang melintas 2.409 (R2 1.498 unit, R4 823 unit dan Pejalan kaki 88 orang), ada 7 pelanggar atau sekitar 0,27 persen.
Kemudian, di Pertigaan Jalan Ahmad Yani- Ciledug Kecamatan Garut Kota, dari jumlah kendaraan dan Pejalan kaki yang melintas (R2 1986 unit R4 520 unit dan pejalan kaki 538 orang), ada 14 pelanggar atau 0,46 persen.
“Dan di area Alun-alun Tarogong Kaler, dari jumlah kendaraan yang melintas (R2 2.854 unit R4 1.576 unit dan pejalan kaki 538 orang), ada 10 pelanggar atau 0,22 persen,” katanya.***
Editor: denkur | Wartawan: Andre