Jadwal persidangan meliputi pemeriksaan pendahuluan pada 24 hingga 31 Desember 2024 atau 9 hingga 14 Januari 2025.
DARA| Agenda Pelatikan Bupati dan Walikota pemenang Pilkada Serentak 2024, di 11 daerah di wilayah Jawa Barat berpotensi mundur dari jadwal. Hal itu berkaitan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar membenarkan ada sebanyak 11 kabupaten/kota di Jabar sedang bersengketa terkait hasil rekapitulasi suara Pilkada serenrak 27 November 2024 ini.
“Ini bisa berpotensi mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. “Ke-11 kota/kabupaten di Jabar ini bisa mundur pelantikan kepala daerahnya jika belum selesai sidangnya pada Februari 2025 mendatang,” kata Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam kepada wartawan, belum lama ini.
Menurut Zacky, ke-11 kota/kabupaten yakni Kabupaten Bandung, KBB, Tasikmalaya, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Cirebon, Subang, Kabupaten Pangandaran, Kota Bekasi, dan Kota Depok, haruslah menunggu proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai ada keputusan akhir.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mencatat ada 281 permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 16 di antaranya terkait gugatan hasil pilkada tingkat gubernur, 217 pilkada tingkat kabupaten, dan 48 tingkat kota.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Iffa Rosita menjelaskan jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilkada 2024 mengacu Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Jadwal persidangan meliputi pemeriksaan pendahuluan pada 24 hingga 31 Desember 2024 atau 9 hingga 14 Januari 2025.
“Kenapa ada kata ‘atau’, kalau sengketanya banyak maka dibuka gelombang kedua,” tutur Iffa saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.
Editor: Maji