Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Garut Terpilih Tunggu Keputusan Resmi dari Pemerintah Pusat

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPU Garut di Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. (foto:ist)

Kantor KPU Garut di Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. (foto:ist)

KPU Garut tetap berpegang pada keputusan rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang telah dilakukan Komisi II DPR RI bersama berbagai pihak terkait.

DARA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut masih menunggu keputusan resmi Terkait pelantikan serentak kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024.

KPU Garut tetap berpegang pada keputusan rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang telah dilakukan Komisi II DPR RI bersama berbagai pihak terkait.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Garut, Rikeu Rahayu, mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian mengenai tanggal pelantikan dari pemerintah pusat sesuai dengan keputusan yang telah disepakati

Menurut Rikeu, keputusan pelantikan serentak ini berlaku bagi kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sementara itu, bagi daerah yang masih dalam proses sengketa PHP, pelantikannya akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dalam keputusan rapat kerja tersebut, disepakati bahwa pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak memiliki sengketa akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara.

Sementara itu, untuk daerah seperti Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, pelantikan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.

“KPU Garut siap menjalankan setiap ketetapan yang diberikan oleh pemerintah pusat demi kelancaran transisi kepemimpinan di Kabupaten Garut,” katanya.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa Komisi II DPR RI akan meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

Revisi ini bertujuan untuk memperbarui jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah agar lebih fleksibel dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Di sisi lain, agenda evaluasi Pemilihan Serentak Nasional 2024 juga menjadi fokus pembahasan dalam rapat ini.

Evaluasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kendala yang dihadapi selama proses pemilihan serta langkah-langkah perbaikan yang dapat diterapkan pada pemilihan mendatang.

Dengan adanya keputusan ini, KPU Garut bersama seluruh pihak terkait akan terus memantau perkembangan kebijakan pelantikan dan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Jelang Ramadhan, Sekda Sukabumi Gelar Rakor Kenaikan Pangan
Detik-detik Perpisahan Kusmana dengan Disdik Kota Sukabumi
Polres Garut Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2025
HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025
Pembina Samsat Jabar Gelar Operasi Gabungan Sasar Penunggak Pajak
Pameran INACRAFT 2025, Stand Sukabumi Dikunjungi Sejumlah Pejabat
Kanwil Ditjen Pas Jabar Sidak Blok Hunian Lapas Garut, Antisipasi Gangguan Kamtib
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 19:48 WIB

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Garut Terpilih Tunggu Keputusan Resmi dari Pemerintah Pusat

Senin, 10 Februari 2025 - 19:44 WIB

Jelang Ramadhan, Sekda Sukabumi Gelar Rakor Kenaikan Pangan

Senin, 10 Februari 2025 - 18:32 WIB

Detik-detik Perpisahan Kusmana dengan Disdik Kota Sukabumi

Senin, 10 Februari 2025 - 17:00 WIB

Polres Garut Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2025

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:49 WIB

HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 11 Februari 2025

Selasa, 11 Feb 2025 - 06:23 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 11 Februari 2025

Selasa, 11 Feb 2025 - 06:20 WIB