Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Garut Terpilih Tunggu Keputusan Resmi dari Pemerintah Pusat

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPU Garut di Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. (foto:ist)

Kantor KPU Garut di Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. (foto:ist)

KPU Garut tetap berpegang pada keputusan rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang telah dilakukan Komisi II DPR RI bersama berbagai pihak terkait.

DARA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut masih menunggu keputusan resmi Terkait pelantikan serentak kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024.

KPU Garut tetap berpegang pada keputusan rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang telah dilakukan Komisi II DPR RI bersama berbagai pihak terkait.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Garut, Rikeu Rahayu, mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian mengenai tanggal pelantikan dari pemerintah pusat sesuai dengan keputusan yang telah disepakati

Menurut Rikeu, keputusan pelantikan serentak ini berlaku bagi kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sementara itu, bagi daerah yang masih dalam proses sengketa PHP, pelantikannya akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dalam keputusan rapat kerja tersebut, disepakati bahwa pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak memiliki sengketa akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara.

Sementara itu, untuk daerah seperti Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, pelantikan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.

“KPU Garut siap menjalankan setiap ketetapan yang diberikan oleh pemerintah pusat demi kelancaran transisi kepemimpinan di Kabupaten Garut,” katanya.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa Komisi II DPR RI akan meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

Revisi ini bertujuan untuk memperbarui jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah agar lebih fleksibel dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Di sisi lain, agenda evaluasi Pemilihan Serentak Nasional 2024 juga menjadi fokus pembahasan dalam rapat ini.

Evaluasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kendala yang dihadapi selama proses pemilihan serta langkah-langkah perbaikan yang dapat diterapkan pada pemilihan mendatang.

Dengan adanya keputusan ini, KPU Garut bersama seluruh pihak terkait akan terus memantau perkembangan kebijakan pelantikan dan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Begini Jawaban Bupati Sukabumi Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda Perubahan Badan Hukum BPR Sukabumi
Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Samarang-Garut Macet Parah
Polres Garut Gelar Mudik Gratis, Berminat? Klik Kanal Ini!
Jelang Ramadan, Bahan Pokok di Garut Aman
Update Bencana Sukabumi, Enam Meninggal, Tiga Orang Masih Hilang
Kapolres Sukabumi Bagikan Sembako untuk Korban Banjir dan Kaum Duafa
Kejaksaan Cirebon Tahan Mantan Mantri Bank BUMN Terkait Korupsi KUR
Patroli Sahur: Bupati dan Polresta Cirebon Jaga Keamanan dan Bagikan Berkah Ramadan kepada Warga
Berita ini 35 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:16 WIB

Begini Jawaban Bupati Sukabumi Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda Perubahan Badan Hukum BPR Sukabumi

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:57 WIB

Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Samarang-Garut Macet Parah

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:48 WIB

Polres Garut Gelar Mudik Gratis, Berminat? Klik Kanal Ini!

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:22 WIB

Jelang Ramadan, Bahan Pokok di Garut Aman

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:43 WIB

Update Bencana Sukabumi, Enam Meninggal, Tiga Orang Masih Hilang

Berita Terbaru


 Gedung Merah Putih, KPK Jakarta
(Foto: KPK)

HEADLINE

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:27 WIB


Personel Sat Samapta Polres Garut bersama BPBD Garut mengevakuasi pohon tumbang yang menutup jalan di Jalan Raya Samarang, Kampung Cireungit, Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (13/3/2025) sore.(Andre/dara)

HEADLINE

Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Samarang-Garut Macet Parah

Kamis, 13 Mar 2025 - 21:57 WIB