Ruang publik dan kantor pelayanan publik di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mulai ditutup sementara oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. Petugas Satpol PP juga melakukan patroli kepada anak sekolah agar tak berkeliaran.
DARA | GARUT – Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, mengatakan, sejak hari ini pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ditutup selama dua pekan. Pembuatan KTP dan adminstrasi kependudukan lainnya tak akan diproses.
“Kalau urgent baru dilayani. Seperti untuk pembuatan BPJS. Untuk KTP, akte itu bisa diproses nanti setelah masa inkubasi selama 14 hari selesai,” ujar Helmi di Komplek Perkantoran Pemkab Garut, Selasa (17/3/2020).
Tak hanya di Kantor Disdukcapil, pelayanan kependudukan di kecamatan juga dihentikan sementara. Semua langkah itu dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus Corona.
Untuk ruang publik, kata Helmi, ada sembilan lokasi yang telah ditutup. Di antaranya mulai dari Alun-alun, Islamic Centre, Pendopo, hingga gedung pertemuan.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Ricky Rizky Darajat, mengatakan, selain pelayanan kependudukan, Pemkab juga menutup jam besuk bagi pasien di RSUD dr Slamet.
“Penjaga pasien juga dibatasi agar tak terlalu banyak orang di rumah sakit. Waktu besuk kami tidak adakan dulu sampai dua pekan ke depan. Soalnya di rumah sakit cukup rentan,” ungkap Ricky.
Terkait ketersediaan alat pelindung diri (APD), diakui Ricky, saat ini sangat terbatas. Bahkan stok di sejumlah apotik dan toko kosong.
“Di RSUD dr Slamet APD itu ada 32. Kami usahakan untuk membeli. Tapi barangnya susah. Untuk masker dan hand sanitizer juga sedang diupayakan membeli,” katanya.***
Editor: Muhammad Zein