Sepanjang tahun 2020 telah terjadi 21 kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Lima diantaranya anak disabilitas.
DARA | BANDUNG – Demikian catatan yang ada di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Kepala DP2KBP3A KBB, Eriska Hendrayana mengatakan, tidak mengetahui pasti penyebabnya. Belakangan ini justru kasus yang muncul korbannya anak disabilitas. Hanya rata-rata, modus pelaku mengecoh korbannya melalui iming-iming makanan yang berujung dengan tindakan ancaman.
“Pelecehan terhadap anak ini, terutama anak disabilitas sangat memprihatinkan. Ironisnya, pelaku adalah orang-orang yang dikenal atau punya hubungan kekerabatan dengan korban,” ujar Eriska, saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).
Eriska mengungkapkan, kasus yang menimpa 5 anak disabilitas di Bandung Barat juga dilakukan oleh pelaku yang dikenal keluarganya. Bahkan diantaranya ada korban, yang hamil akibat perbuatan bejad pelaku.
Lebih memprihatinkan lagi, seorang anak disabilitas korban asusila tersebut melahirkan. Hingga kini kasusnya tengah ditangani pihak aparat hukum.
“Yang melahirkan ini, pelakunya masih berkeliaran. Keluarga korban telat memberikan laporan pada pihak kepolisian. Yang lainnya (pelaku) ada yang sedang disidang, ada juga yang menunggu disidang,” ungkap Eriska.
Rentannya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, kata Eriska harus menjadikan perhatian khusus orangtua. Tingkat pengawasan orangtua, hendaknya lebih ditingkatkan lagi.
“Untuk menghindari, hal-hal yang tidak diinginkan, orangtua harus meningkatkan pengawasan untuk melindungi anak,” pungkasnya.***
Editor: denkur