Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 21 Februari 2025

Senin, 17 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag

Kemenag

Perpanjangan dibuka menyusul masih ada 1.838 kuota yang belum terisi.

DARA | Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka Kembali perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan bagi jemaah haji khusus.

Perpanjangan dibuka menyusul masih ada 1.838 kuota yang belum terisi.

Tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M dibuka pada 24 Januari sampai 7 Februari 2025 Pukul 15:00 WIB.

Sampai penutupan, ada 11.232 jemaah yang melakukan konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus. Selain itu, ada 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.

“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Sehingga, sisa kuota Haji Khusus menjadi 1.838 Jemaah,” tutur Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan di Jakarta, Minggu (15/2/2025).

“Karena masih ada sisa kuota, kita buka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih khusus, dari 17 sampai 21 Februari 2025,” imbuhnya seperti dikutip dara dari laman Kemenag, Senin (17/2/2025).

Nugraha Stiawan menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, pada tahap perpanjangan, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:

a. Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem;
b. Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.

“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17 – 21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” jelas Nugraha Stiawan .

“Bagi Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai dengan pilihan Jemaah Haji Khusus pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili Jemaah,” tuturnya.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Seorang Siswa di Bandung Barat Tewas Tertusuk Sajam saat Latihan Drama, Begini Kronologisnya
Usai Dilantik Presiden, Inilah Program Kerja yang Dikebut Bupati Bandung Dadang Supriatna
Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini
Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital
Bentengi Anak di Ruang Digital, Regulasi Baru Segera Hadir
Pemkab Garut Diminta Pangkas Perjalanan Dinas 50%
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:09 WIB

Seorang Siswa di Bandung Barat Tewas Tertusuk Sajam saat Latihan Drama, Begini Kronologisnya

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:41 WIB

Usai Dilantik Presiden, Inilah Program Kerja yang Dikebut Bupati Bandung Dadang Supriatna

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:14 WIB

Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:59 WIB

Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini

Berita Terbaru

CATATAN

KALKULASI TRUMP-NETANYAHU Israel-Hamas Makin Pragmatis

Kamis, 20 Feb 2025 - 12:37 WIB