DARA | JAKARTA – Pemakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, Jakarta, yang bernama Sanca alias Abah Grandong ditangkap polisi kemarin dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 302 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun.
Subuh tadi usai diperiksa polisi, tiba-tiba ia jatuh sakit, sehingga dibawa ke rumah sakit Polri Kramat Jati, Jumat (2/8/2019).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, Abah Grandong tiba-tiba ngedrop. Tubuhnya lemas karena tidak makan selama beberapa hari belakangan.
Sementara itu, dokter di Bagian Urusan Kesehatan (Urkes) Polres Jakpus mengatakan, Abah Grandong gulanya sedang tinggi.
Meski begitu, polisi tetap akan memeriksa kejiwaan Abah Grandong. Namun, kata AKBP Tahan Marpaung, tergantung kondisi kesehatannya. Pemeriksaan tidak boleh dilakukan dalam kondisi sedang sakit.***
Editor: denkur