Tiga terduga pelaku pengeroyokan akhirnya diciduk polisi. Begini kronologisnya.
DARA | Tiga terduga pelaku pengeroyokan itu adalah DD berusia 22 tahun, BMG berusia 21 tahun dan RMF berusia 23 tahun.
Mereka warga Gegerbitung Bekasi, Jawa Barat. Namun, ditangkap dilokasi yang berbeda.
Korbannya adalah dua pemuda asal Cisaat dan Cicantayan Sukabumi, yakni Rifky Zulhadzillah dan Arrizki Akbar Maulana.
Penganiayaan terjadi di depan pintu basement Capitol Plaza Sukabumi Rabu (24/1/2024) lalu.
Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota sigap melakukan tindakan hingga akhirnya tiga terduga pelaku berhasil diciduk, Minggu (4/2/2024).
Polisi juga berhasil mengamankan rekaman kamera CCTV serta dua bilah senjata tajam jenis Corbek dan Kerambit Badik yang digunakan para pelaku saat menganiaya kedua korban.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, motifnya pelaku pada hari itu datang ke capitol plaza dan sempat berkomunikasi dengan korban menanyakan tempat billiard.
Kemudian terjadi ketersinggungan diantara pelaku dan korban sehingga pelaku pada saat itu melakukan tindakan penganiayaan kepada korban dengan peran masing-masing.
“DD melakukan pembacokan ke arah kepala dan tangan korban kemudian BMG melakukan pemukulan dengan tangan kosong, sedangkan RMF menusuk korban dengan badik,” ujar kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (7/2/2024).
Saat ini tiga terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.
Mereka terancam pasal 170 ayat (2) KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara 7 tahun dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Editor: denkur | Foto: Ist