DARA | BEKASI – Pembahasan Raperda tentang Lahan Abadi Pertanian di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya tertunda karena ada sejumlah persyaratan yang tidak bisa dipenuhi.
Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi, Ir Agus Trihono, dikonfirmasi bekasikab.go.id mengatakan, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi, yakni kejelasan kepemilikan lahan pertanian yang masuk plot lahan abadi.
“Jadi harus jelas siapa pemilik lahan pertanian yang masuk plot lahan abadi tersebut secara by name by adress,” ujar Agus, kemarin.
Syarat kedua, lanjut Agus, persetujuan dari pemilik lahan bahwa lahannya masuk plot Lahan Abadi Pertanian. “Karena jika sudah masuk plot Lahan Abadi Pertanian, sudah tidak bisa dikutak-katik untuk kepentingan lain, misalnya industri,” katanya.
Jadi, ia menambahkan, dengan tidak terpenuhinya dua hal tersebut, pembahasan Raperda Lahan Abadi ditunda.***
Editir: Ayi Kusmawan