Pembangunan Jalan Poros Tengah yang akan menghubungkan Kecamatan Cilawu dan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendapat protes dari sejumlah warga.
DARA | GARUT – Meski sudah satu bulan tahapan pengerjaan pembangunan dilakukan oleh pengembang yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, hingga kini warga yang daerahnya terdampak tak pernah mendapatkan sosialisasi.
Pembangunan jalan tersebut menjadi rencana dari Pemkab Garut, untuk mempermudah akses masyarakat menuju wilayah selatan. Pembangunannya dimulai dari Desa Sukamurni di Kecamatan Cilawu menuju Desa Wangunjaya di Kecamatan Banjarwangi.
“Sudah hampir sebulan pekerjaannya dimulai. Ada alat berat yang membuka jalan. Tapi kami tidak menerima info lengkap soal rencana jalan baru ini,” ujar Ketua Karang Taruna Desa Sukamurni, Hendri saat ditemui di Jalan Poros Tengah, Selasa (25/2/2020).
Hendri menyebutkan, ada 24 warga yang tanahnya terkena proyek pembangunan jalan. Namun, tidak ada biaya pembebasan lahan kepada pemilik tanah dari Pemerintah Daerah. “Warga sudah tidak dapat sosialisasi, yang tanahnya kena proyek juga tidak dapat ganti untung,” katanya.
Sebagai kompensasi, pemilik tanah akan diberi pembebasan pajak selama tiga tahun. Ia menilai, hal tersebut sangat tidak sesuai. “Sampai sekarang, kami tidak tahu pasti rencana pembangunan jalan ini. Kesannya pembangunan jalan sangat tertutup. Besaran anggaran sampai lokasi yang mau dipakai, kami tidak tahu,” ungkap Hendri.
Selain dari warga, aktivis lingkungan juga menyeroti pembangunan jalan baru tersebut. Ketua Badan Pembina Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat, Dedi Kurniawan menyebut, pembangunan jalan itu akan merusak kawasan hutan lindung.
“Tanpa ada proses pinjam pakai kawasan, Pemkab Garut membangun jalan di sana. Sudah menabrak kawasan hutan lindung di Gunung Cikuray, yang dikelola Perum Perhutani ADM Garut dan Tasik. Soalnya sebagian jalan itu ada di lahan Perhutani,” terang Dedi.
Penggunaan lahan hutan untuk pembangunan jalan, kata Dedi, harus dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai kawasan. Prosesnya harus dilakukan kajian terlebih dahulu sebelum izin keluar.
“Dari data yang dikumpulkan kawan-kawan di Garut, belum ada izin pinjam kawasan. Sudah melanggar peraturan Menteri Lingkungan Hidup,” katanya.
Dedi menambahkan, kawasan hutan yang akan dibangun jalan, saat ini masih jadi habitat satwa dilindungi. Seperti macan tutul, owa Jawa, elang Jawa, merak hijau, dan surili. Pihaknya memiliki bukti adanya satwa dilindungi di kawasan tersebut.***
Wartawan: Beni | Editor: Muhammad Zein