Satpol PP Kabupaten Sukabumi hentikan pembangunan madrasah Ahmadiyah. Begini alasannya.
DARA | Keputusan untuk menghentikan pembangunan madrasah Ahmadiyah, beberapa pekan lalu itu, hasil rapat Forkopimda, Muspika, dan lembaga Islam.
Pesantren milik jemaah Ahmadiyah itu berada di Parakansalak RT002 RW002 Desa Parakan Salak Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi.
Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Meidianto mengatakan, penghentian pembangunan pesantren itu dilakukan karena menuai keresahan masyarakat.
“Penyegelan tersebut hasil rapat forkopimda, lembaga Islam dan ormas Islam karena tidak ada ijin dari pemerintah daerah dan ditakutkan akan menimbulkan keresahan, gangguan di masyarakat, sehingga kita ambil tindakan penyegelan,” kata Dody kepada dara.co.id via telpon, Sabtu (11/2/2023
Saat dilakukan penyegelan sedang berlangsung pembangunan tingkat kedua madrasah Ahmadiyah tersebut.
Sempat terjadi penolakan dari pihak jemaah Ahmadiyah, lanjut Dody, namun tetap mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan.
“Penolakan penandatanganan berita acara, karena tim kita sama anggota masuk langsung gak minta izin dulu, itu saja, ada perdebatan sedikit. Gak ada kericuhan, berjalan lancar,” kata Dody.
Jika pembangunan masih dilanjutkan, pihak Sapol PP Kabupaten Sukabumi akan mengambil tindakan tegas.
“Setelah disegel intinya gak ada aktivitas untuk meneruskan pembangunan itu, kan kita polis line, kalau memang nanti diganggu, kita lakukan penindakan lagi,” tegasnya.
Editor: denkur