Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kabupaten Subang tandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Bima Eka Jaya.
DARA – Penandatanganan kesepakatan bersama atau memorandum of anderstanding (MoU) dilakukan Bupati Subang H Ruhimat dengan Direktur PT Bima Eka Jaya, Kushendar, di Ruang Rapat Segitiga Rumah Dinas Bupati, Jumat, (23/07/2021).
Mall Pelayanan Publik (MPP) berdasarkan UU Pelayanan Publik dan Permen PANRB nomor 23 tahun 2017 adalah perwujudan reformasi birokrasi yang bermuara pada penyederhanaan proses perizinan, kecepatan melayani dan kemudahan berusaha.
Mall Pelayanan Publik (MPP) merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta BUMN/BUMD dan swasta untuk kemudahan, kecepatan, keamanan, keterjangakauan, meningkatkan daya saing global serta memberikan kenyamanan pelayanan publik.
Program ini juga diinisiasi oleh kementerian PANRB sejak tahun 2017 tersebut dinilai telah mampu memberikan citra baik bahwa pelayanan publik di Indonesia telah berubah signifikan menuju arah yang lebih baik, hingga saat ini terdapat 37 MPP di seluruh Indonesia yang telah diresmikan oleh Menteri PANRB.
Kepala DPMPTSP Subang Drs Rahmat Fatharrahman, M.Si, dalam laporannya memaparkan berdasarkan pada keputusan menteri PANRB Nomor 128 tahun 2021 tentang penetapan lokasi penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik tahun 2021 Kabupaten Subang merupakan salah satu daerah yang masuk dari 28 kabupaten/kota.
“Ya, kita Kabupaten Subang dari sekian banyak kabupaten dan kota, Alhamdulillah ternyata kita dinilai paling siap untuk menyelenggarakan MPP,” ujarnya.
Fasilitas yang akan disediakan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Subang diantaranya konter pelayanan publik, ruang pusat informasi, area bermain anak, ruang laktasi, fasilitas untuk penyandang disabilitas, pojok membaca, ATM center, Toilet, ruang pengaduan, meeting room, balai pertemuan, mushola, kantin, area parkir dan ruang kontrol Jaringan IT.
Fasilitas itu selain disiapkan untuk melayani berbagai pelayanan masyarakat:
Layanan Kementerian Hukum dan HAM: paspor dan pendaftaran notaris
Kementrian Agama: layanan haji dan pernikahan
Kementrian ATR/BPN: penghapusan hak tanggungan layanan sertifikat dan izin lokasi
Badan POM: layanan informasi obat dan makanan, serta layanan registrasi dan izin edar obat dan makanan
BNN: untuk layanan konsultasi dan informasi rehabilitasi
Polri untuk layanan SIM, SKCK dan SPKT.
Kejaksaan Negeri: layanan E-Tilang dan konsultasi hukum
BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk layanan informasi
PT PLN untuk penyambungan baru dan tambah daya
PT Taspen untuk mutasi dan layanan kepesertaan
Pembangunan MPP Subang dan seluruh fasilitasnya yang rencananya akan dibangun di lahan eks pasar panjang tersebut merupakan hibah dari PT Bima Eka Jaya kepada pemerintah Kabupaten Subang.
Bupati Subang H. Ruhimat sangat berterimakasih dan mengapresiasi sekali kepada jajaran direksi PT Bima Eka Jaya yang telah membantu dalam pembangunan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Subang serta atas kerjasama yang dilakukan dalam rangka mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Subang.
Ruhimat juga berharap semoga dengan dibangunnya Mall Pelayanan Publik ini dapat meningkatkan kecepatan, kenyamanan dan mutu pelayanan publik bagi masyarakat Subang.
Konsep pembangunan Mall Pelayanan publik (MPP) di Kabupaten Subang ini, selain memiliki berbagai kelebihan dan keunggulan yang akan diadaptasi dengan daerah lain yang membangun MPP di wilayahnya masing-masing.***
Editor: denkur