DARA | SOREANG – Pasar Ciwidey Kabupaten Bandung segera dibangun, meski, putusan pengadilan gugatan class action yang diajukan para pedagang Pasar Ciwidey kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, belum bisa dilaksanakan sepenuhnya.
Dalam salah sati item putusan tersebut dinyatakan bahwa Pemkab harus mengelola dan membangun infrastruktur Pasar Ciwidey.
Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan (SDP) Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperin) Kabupaten Bandung Pujo Semedi menerangkan, pengelolaan sudah dilakukan Pemkab Bandung, yakni melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT).
Untuyk pengelolaan sepenuhnya lanjut dia, pembangunan infrastruktur, akan dilaksanakan setelah penyerahan dari PT Primatama Cipta Sarana (PCS) ke Pemkab Bandung, sesuai isi Akta Perdamaian yang telah disepakati di PN Bale Bandung,” katanya.
Dipaparkan dalam akta perdamaian itu, PT PCS menyanggupi untuk menyerahkan sepenuhnya aset, pengelolaan, dan Hak Guna Bangun (HGB) tanah Pasar dan Terminal Ciwidey kepada Pemkab Bandung.
“Jadi harus ada penyerahan terlebih dahulu, tanpa itu kita belum bisa melakukan pembangunan. Menurut aturan perundang-undangan pengelolaan keuangan negara, bahwa status tanah yang akan dibangun harus jelas,” tutur Pujo Semedi.
Menurut Pujo, pada hari Rabu beberapa waktu lalu, telah diadakan Rapat Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pasar Ciwidey di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung.
Dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Disperin Kabupaten Bandung Uwais Qorni dan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Dicky Anugerah dan perwakilan PT PCS.
Hasail rapat tersebut salah satunya menfghasuilkan kesepakatan, bahwa kedua pihak sepakat harus ada kesepahaman dan kesepakatan untuk menyelesaikan masalah Pasar Ciwidey.
“Penyelesaian permasalahan tersebut juga jangan sampai ditumpangi muatan-muatan kepentingan lain. Selain itu hasil rapat ini harus disosialisasikan kepada para pedagang, berhubung kemarin itu perwakilan pedagang tidak menghadiri rapat dikarenakan ada kepentingan,” ucapnya.
Kecuali itu hasil rapat menyatakan akan dilakukan pendataan (pemetaan) terkait aset yang akan diserahkan PT PCS melalui pengecekan langsung di lapangan. Pengecekan tersebut, kata Pujo, dilakukan bersama pihak PT PCS serta perwakilan pedagang.
Pemkab telah menganggarkan pembangunan infrastruktur pasar di kawasan wisata tersebut. Baik Disperin, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dan juga Dinas Perhubungan (Dishub) telah menganggarkan sesuai kewenangan masing-masing. Namun karena status lahan belum clear and clear, anggaran tersebut tidak bisa diserap.
Pemkab Bandung dengan perwakilan pedagang sudah survei apa saja yang diperlukan di lapangan. Bahkan bersamaan dengan itupun langkah perencanaan pembangunannya sudah disusun. Kata Pujo tinggal proses lelang.
Namun demikian meski proses lelang sudah dilakukan tetapi menurut Pujo jika belum ada penyerahan dari PT PCS ke Pemkab Bandung, tetap saja belum bisa dilaksanakan.***