DARA | BANDUNG – Pembangunan TTPAS Regional Legoknangka bisa dipercepat menyusul penandatanganan kesepakatan pembiayaan antara Pemprov Jabar dengan Kementerian keuangan di Jakarta Jum’at (3/5/2019).
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa bersama Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan (Dirjen PPR-Kemenkeu) Luki Alfirman menandatangani Kesepakatan Induk Penyediaan Fasilitas Penyiapan Proyek dan Pendamping Transaksi pada Proyek KPBU Tempat Pengolahan dan Pemprosesan Akhir Sampah (TTPAS) Regional Legoknangka, di Ruang Auditorium Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan, Gedung Frans Seda Lt 1, Jalan Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat.
Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa menyebutkan penandatanganan kesepakatan induk ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu terhadap percepatan penyelesaian proyek TPPAS Legoknangka.
Menurut dia, PPR-Kemenkeu menilai TPPAS Legoknangka perlu segera dioperasikan. Sebab selain kebutuhan untuk mengelola sampah TPPAS ini direncanakan akan menerapkan metode waste to energy, atau mengubah sampah menjadi sumber daya listrik.
Awalnya, kata Iwa, pembangunan TPPAS Legoknangka lebih ideal menggunakan pola business to business. Namun karena kurang memungkinkan, diputuskan untuk menggunakan pola KPBU atau Kerjasama Pemerintah dengan pihak Badan Usaha.
“Ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Kementerian Keuangan melalui Pak Dirjen PPR-Kemenkeu, dimana TPPAS Regional Legoknangka ini direncanakan akan waste to energy,” kata Iwa.
Dipaparkan Iwa, sisi pengelolaan, lebih optimis business to business. Ternyata masih belum memungkinkan. Maka lanjutnya, akan coba melakukannya dengan pola KPBU.
Iwa berharap, TPPAS Legoknangka segera rampung dan mulai beroperasi pada 2022 seperti yang diharapkan banyak daerah. Dengan demikian, Legoknangka nantinya mampu mengolah sampah dari enam kabupaten/kota di Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang dan sebagian dari Kabupaten Garut.
“Harapan kami sampai dengan financial close itu Juni 2022, sehingga diharapkan 2021 atau 2022 sudah bisa selesai dan bisa melayani enam kabupaten kota di Bandung Raya,” harap Iwa.
Di tempat yang sama, Dirjen PPR-Kemenkeu Luky Alfirman menegaskan, poin penting TPPAS Legoknangka terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Pada Perpres tersebut tertulis, selain Legoknangka, ada 11 kota lainnya yang direncanakan memiliki TPPAS, di antaranya adalah Kota Bekasi, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Palembang, dan Kota Manado.
“Proyek KPBU TPPAS Regional Legoknangka merupakan salah satu proyek yang masuk program pengolah sampah dalam Perpres no 35 tahun 2018,” ujar Luky.
Luky menambahkan, dokumen Outline Business Case (OBC) untuk proyek Legoknangka ini disiapkan dan difasilitasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan dibantu konsultan dari Price Waterhouse Coopers (PWC) dan Hermawan Juniarto (konsultan hukum). ***
Bahan : Humas Pemprov Jabar