Direktur Eksekutif Sundanesia Digdaya Institute (SDI), Moch Galuh Fauzi, kembali bersuara terkait rotasi, mutasi dan promosi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
DARA | Kali ini Galuh menyikapi tentang 19 ASN yang jabatannya dikembalikan lagi pada posisi semula, sesuai keterangan Sekda KBB Ade Zakir pada wartawan, Senin, 16 Oktober 2023.
Pemkab Bandung Barat mengambil kebijakan tersebut berdasarkan surat BKN dengan nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 terkait Pengawasan dan Pengendalian Implementasi NSPK Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Menurut Galuh, keputusan BKN yang menyatakan terdapat banyak kesalahan dalam mutasi dan promosi, perlu didalami lebih lanjut.
Ia juga menegaskan, pembatalan rotasi, mutasi dan promosi bisa menjadi gerbang pembuka adanya dugaan pelanggaran lainnya.
“Jadi saya rasa, pembatalan yang direkomendasikan oleh BKN bukan menjadi akhir drama mutasi dan promosi. Melainkan harus dijadikan gerbang pembuka untuk mendalami pelanggaran-pelanggaran lainnya,” ujar
Galuh, saat dihubungi Selasa (17/10/2023).
Dugaan pelanggaran yang bisa berakibat kepada hukum tersebut, sambungnya, semisal adanya dugaan transaksional dengan melihat kesan adanya upaya memaksakan nama-nama ASN, untuk mengisi posisi tertentu.
Sejak awal SDI menyoroti tentang rotasi, mutasi dan promosi di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Mengemukanya nama-nama tim yang turut campur dalam urusan rotasi, mutasi dan promosi tersebut disinyalir menjadi pemicu perkeliruannya.
“Seperti yang saya sampaikan sejak awal terkait dugaan keberadaan tim yang bernamakan Alpard dan tim-tim lainnya, sudah menjadi rahasia umum dan menjadi pembicaraan di ruang publik,” ujarnya.
Oleh karena itu, Galuh meminta agar Kemendagri melakukan investigasi secara menyeluruh untuk menguak tabir rotasi, mutasi dan promosi ini.
“Bila perlu Pj yang dasarnya ialah seorang inspektur, langsung saja turunkan inspektur dari Kemendagri untuk melakukan investigasi yang menyeluruh,” katanya.
Selain menyoroti ASN yang dikembalikan pada jabatannya semula, SDI juga membidik hasil open bidding Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama (JPTP) atau pejabat eselon 2.
SDI akan melakukan upaya banding terhadap putusan BKN. Karena keputusan BKN terkait esselon II terkesan terlalu menyederhanakan persoalan dan tanpa penjelasan apapun, sehingga menganggap sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
“SDI akan melakukan upaya banding dan sanding data hasil kajian SDI dengan hasil investigasi BKN, barangkali ada data yang terlewat,” katanya.
Meski demikian, Galuh tidak menampik jika keputusan BKN tersebut, berkat peran Panitia Khusus (Pansus) Rotasi Mutasi DPRD KBB juga
Ia menyatakan mengapresiasi Pansus, yang gigih menguak tabir rotasi mutasi dan promosi kendati mendapat nyinyiran dari Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan pada saat itu.
“Keputusan BKN itu, sudah menjawab bahwa Pansus peka terhadap suara rakyat,” ujarnya.
Selain itu, apresiasi ia berikan pada Pemda KBB yang sejalan dengan komitmennya sejak awal bahwa sikap Pemda terkait dugaan pelanggaran akan melaksanakan rekomendasi dari BKN.
“Mengembalikan 19 ASN ke posisi semula, tentu efek dominonya bukan persoalan gampang. Perhitungan saya ada kurang lebih 44 ASN yang akan terdampak kembali ke posisi semula,” tuturnya.
Ia berharap dibatalkannya beberapa nama yang menyalahi aturan, maka Pj harus berani mengambil langkah tegas melalui demosi terhadap Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Kinerja.
“Dasarnya jelas yang namanya kinerja itu ada reward dan punishment. Aspek psikologis memang boleh dipertimbangkan seperti yang disampaikan Sekda, namun aspek hukum harus tetap menjadi pijakan utama,” tuturnya.
Lebih lanjut, Galuh menyentil Anugrah Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diraih Pemkab Bandung Barat.
Dua kali Pemkab Bandung Barat meraih anugrah itu, rasanya hancur oleh kebijakan yang melabrak aturan.
Penghargaan nampak nyata tidak sejalan dengan implementasi yang ada. Padahal orientasi pelayanan itu bukan hanya mengejar penghargaan tapi prakteknya buruk.
Seperti yang kita ketahui ada 8 indikator yang ditetapkan melalui Peraturan KASN Nomor 9 tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Diantaranya kriteria sistem merit yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan, dan disiplin, perlindungan dan pelayanan serta sistem informasi.
“Dan masalah KBB selalu ada di aspek pengembangan karier, mutasi, dan rotasi, artinya memang ada kesalahan yang dengan sengaja terus menerus dilakukan,” ujarnya.
Editor: denkur