Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menekankan, pembatasan sosial berskala rukun tetangga (PSBRT) diterapkan pada lokasi berskala kecil, sehingga tidak terhadap satu kelurahan. Itu pun tergantung pada kondisi di wilayah tersebut.
DARA | BANDUNG – “Pendekatannya kepada lokasi yang lebih kecil, tidak langsung seluruh wilayah satu kelurahan. Karena di kelurahan ini saja misalnya, dari 10 RW, hanya ada 2 RW yang ada kasus positif aktifnya, masa sisanya harus kita blok. Jadi hanya di RW itu saja dan di RW itu hanya di RT itu saja. Tidak semua RW,” jelas Ema, usai meninjau RW 03 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020).
Ema mengapresiasi jajaran kewilayahan dan masyarakat yang sudah paham PSBRT. Terpenting wilayah dan warga harus mengetahui kondisinya. Berbeda dengan informasi di Kiaracondong. Di sana ada dapur umum untuk para petugas yang menjaga.
“Tadi kita melihat di RW 05 di sana ada kasus. Tapi yang bersangkutan dirawat di RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) sudah membaik, bahkan sudah ada yang keluar. Itupun tidak kembali ke rumah, tapi ke apartemen milik keluarganya. Diluar itu, tidak ada lagi masyarakat yang terpapar,” papar Ema.
Menurut Ema, penerapan PSBRT perlu regulasi yang jelas yakni berdasarkan keputusan walikota. Dalam pengendalian di wilayah, dirinya berharap masyarakat kompak dan jika menerapkan PSBRT maka terdapat beberapa ruas jalan yang ditutup.
“Nanti akan ada jalan yang kita blok, dan pengendaliannya sangat ketat,” ucapnya.
Ema yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, mengaku, dari sebanyak 151 kelurahan di Kota Bandung, saat ini terdapat sekitar 58-59 kelurahan yang terpapar virus corona baru.
“Berarti ada sekitar 90 sekian yang di kelurahan tidak ada positif aktif. Nanti kalau masih ada positif aktifnya, kita ajukan ke pak wali untuk memberlakukan PSBRT,” pungkasnya.***
Editor: denkur