Pemberangkatan Jamaah Umrah yang Tertahan Belum ada Kepastian

Selasa, 3 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (merdeka.com)

Ilustrasi (merdeka.com)

Sebanyak 709 calon jamaah umrah dari Provinsi Jawa Barat batal berangkat ke tanah suci Makkah. Mereka merupakan jamaah yang terdampak kebijakan pemberhentian sementara pelaksanaan umrah oleh Pemerintah Arab Saudi sejak 27 Februari 2020 lalu.

DARA | BANDUNG – Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umrah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Barat, Jajang Apipudin menuturkan, sejauh ini belum ada gambaran pasti kapan pelaksanaan umrah akan dibuka kembali.

“Memang beredar bahwa tanggal 13-14 Maret 2020 sudah bisa dibuka kembali. Namun saya pastikan bahwa itu hanya ada kesalahpahaman. Jadi yang dimaksud tanggal 13-14 itu khusus penerbangan Saudi yang meminta biaya itu dikembalikan ke jamaah, batas akhirnya tanggal itu, jadi bukan batas akhir pemberhentian umrah,” ungkap Jajang saat ditemui di Kanwil Kemenag Jabar, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bandung, Selasa (3/3/2020).

Jawa Barat sendiri kata Jajang merupakan provinsi terbanyak dalam memberangkatkan jamaah umrah. Pertahunnya, ada sekitar 500-600 ribu jamaah yang pergi untuk melaksanakan ibadah umrah.

Diketahui, dampak dari penghentian pelaksanaan umrah bagi jamaah asal Indonesia memang sempat menimbulkan kekecewaan dari para jamaah. Ribuan jamaah dari berbagai daerah di Indonesia harus batal melaksanakan ibadah karena kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

Kebijakan ini diambil Pemerintah Arab Saudi sebagai antisipasi mewabahnya virus corona yang belakangan marak terjadi di beberapa negara asia, Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang terkena imbas dari kebijakan itu.***

Wartawan: Asep Awaludin | Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan
Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif
Soal APBD 2025, DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna
Pemkab Sukabumi Buka Lowongan PPPK, Simak Ketentuan, Cara Daftar dan Jadwal Seleksi Dibawah Ini
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:40 WIB

Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Kamis, 14 November 2024 - 16:58 WIB

Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan

Berita Terbaru