Pemberhentian Empat Perangkat Desa Dinilai tidak Prosedural, Kades Jawab Begini

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Empat perangkat desa diberhentikan. Namun, itu dinilai diluar prosedural, sehingga Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten OKU Timur pun menyurati Inspektorat Kabupaten OKU Timur, tempo hari.


DARA – “PPDI Kabupaten OKU Timur menyampaikan keberatan atas pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai Permendagri nomor 67 tahun 2017 dan peraturan daerah kabupaten OKU Timur nomor 16 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ujar Ketua PPDI OKU Timur Firdaus Am.Pd, Rabu (16/2/2022)

Firdaus mengatakan, empat perangkat Desa Pengandonan yang diberhentikan, yakni Budiyanto (Kasi Pemerintahan), Rohmad (Kadus 1), Nanang Budiyana (Kadus 2), Suyamto (Kaur umum dan perencanaan).

“Pemberhentian dengan alasan masyarakat tidak suka dan ingin ganti perangkat desa sangat bertolak belakang dengan peraturan yang ada karena perangkat desa terpilih melalui penjaringan dan penyaringan bukan dipilih langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu perangkat desa yang diberhentikan Rohmad mengatakan, pemberhentiannya sebagai kepala dusun 1 Desa Pengandonan tidak prosedural.

“Selama ini saya sudah menjalankan tupoksi saya sebagai Kadus 1 dengan sebaik-baiknya dan menjalankan tugas sesuai perintah kepala desa. Saya kaget diberhentikan secara tiba-tiba tanpa ada surat peringatan 1, 2 atau 3,” ujarnya.

“Saya sudah melaporkan pemberhentian saya sebagai Kadus 1 pengandonan kepada PPDI OKU Timur, saya berharap PPDI dapat memperjuangkan hal ini agar kedepan tidak ada pemberhentian perangkat desa secara tidak prosedural,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pengandonan Hj Rohma melalui penasehat hukum Mulyadi S.H saat dikonfirmasi mengatakan, pemberhentian empat perangkat Desa Pengandonan sudah sesuai prosedur. Pemberhentian ini didasari dari permintaan masyarakat.

“Saat ini sudah dilakukan pergantian keempat perangkat desa yang diberhentikan dan sudah mendapat rekomendasi Camat Buay Madang Timur,” ujarnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang
KAI Group Layani 39,08 Juta Penumpang Selama Januari 2025, Simak Data Berikut Ini
FGD HPN Riau Bahas Perpres No.5 Tahun 2025 dan Dampaknya Terhadap Kehutanan serta Industri Kelapa Sawit
Tribuana Said : Wartawan Harus Memperkuat Cita-cita Penggerak Kemerdekaan
Indah Kirana Atal S Depari Ditunjuk Jadi Plt Ketua IKWI
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WIB

Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:54 WIB

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:49 WIB

Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:21 WIB

KAI Group Layani 39,08 Juta Penumpang Selama Januari 2025, Simak Data Berikut Ini

Sabtu, 8 Februari 2025 - 19:57 WIB

FGD HPN Riau Bahas Perpres No.5 Tahun 2025 dan Dampaknya Terhadap Kehutanan serta Industri Kelapa Sawit

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB