Pemberhentian Empat Perangkat Desa Dinilai tidak Prosedural, Kades Jawab Begini

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Empat perangkat desa diberhentikan. Namun, itu dinilai diluar prosedural, sehingga Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten OKU Timur pun menyurati Inspektorat Kabupaten OKU Timur, tempo hari.


DARA – “PPDI Kabupaten OKU Timur menyampaikan keberatan atas pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai Permendagri nomor 67 tahun 2017 dan peraturan daerah kabupaten OKU Timur nomor 16 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ujar Ketua PPDI OKU Timur Firdaus Am.Pd, Rabu (16/2/2022)

Firdaus mengatakan, empat perangkat Desa Pengandonan yang diberhentikan, yakni Budiyanto (Kasi Pemerintahan), Rohmad (Kadus 1), Nanang Budiyana (Kadus 2), Suyamto (Kaur umum dan perencanaan).

“Pemberhentian dengan alasan masyarakat tidak suka dan ingin ganti perangkat desa sangat bertolak belakang dengan peraturan yang ada karena perangkat desa terpilih melalui penjaringan dan penyaringan bukan dipilih langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu perangkat desa yang diberhentikan Rohmad mengatakan, pemberhentiannya sebagai kepala dusun 1 Desa Pengandonan tidak prosedural.

“Selama ini saya sudah menjalankan tupoksi saya sebagai Kadus 1 dengan sebaik-baiknya dan menjalankan tugas sesuai perintah kepala desa. Saya kaget diberhentikan secara tiba-tiba tanpa ada surat peringatan 1, 2 atau 3,” ujarnya.

“Saya sudah melaporkan pemberhentian saya sebagai Kadus 1 pengandonan kepada PPDI OKU Timur, saya berharap PPDI dapat memperjuangkan hal ini agar kedepan tidak ada pemberhentian perangkat desa secara tidak prosedural,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pengandonan Hj Rohma melalui penasehat hukum Mulyadi S.H saat dikonfirmasi mengatakan, pemberhentian empat perangkat Desa Pengandonan sudah sesuai prosedur. Pemberhentian ini didasari dari permintaan masyarakat.

“Saat ini sudah dilakukan pergantian keempat perangkat desa yang diberhentikan dan sudah mendapat rekomendasi Camat Buay Madang Timur,” ujarnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Diterpa Isu Pembekuan, PWI Jabar Tetap Solid Dukung KLB
Begini Respons Gubernur Jabar Terkait Rudapaksa di RSHS Bandung
Hujan Air Mata di Prosesi Pemakaman Sang Legenda Titiek Puspa
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan
156 Barang Tertinggal di LRT Jabodebek, Penumpang Bisa Laporan ke Contak Center Ini
Simak Nih, Curhatan Gubernur Dedi Mulyadi kepada Presiden Prabowo
Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Hewan Peliharaan dan Sepeda Motor Dominasi Layanan KAI Logistik Periode Arus Balik
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 05:35 WIB

Diterpa Isu Pembekuan, PWI Jabar Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 - 20:03 WIB

Begini Respons Gubernur Jabar Terkait Rudapaksa di RSHS Bandung

Jumat, 11 April 2025 - 21:24 WIB

Hujan Air Mata di Prosesi Pemakaman Sang Legenda Titiek Puspa

Rabu, 9 April 2025 - 02:40 WIB

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

Selasa, 8 April 2025 - 12:38 WIB

156 Barang Tertinggal di LRT Jabodebek, Penumpang Bisa Laporan ke Contak Center Ini

Berita Terbaru

OLAHRAGA

PEREMPATFINAL ASIAN CUP “Drama Korea” Indonesia-Korut

Senin, 14 Apr 2025 - 20:57 WIB


Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, bersama Kepala UPTD PU Wilayah IV Palabuhanratu, Edi Mulyadi meninjau lokasi irigasi di Lapang Cangehgar, Kelurahan, Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Senin (14/4/2025).(Foto: Ist)

JABAR

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Siapkan Normalisais Sungai

Senin, 14 Apr 2025 - 15:33 WIB