Pemberlakuan PTM di Lingkungan Kemenag Bandung Barat, Belum Seluruhnya, Ini Penjelasan Ahmad Sanukri

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kemenag Bandung Barat (Foto: Istimewa)

Kantor Kemenag Bandung Barat (Foto: Istimewa)

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bagi satuan pendidikan di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat mulai dilaksanakan Senin (20/9/2021). Mengedepankan azas kehati-hatian.


DARA – Kepala Kemenag KBB, Ahmad Sanukri mengatakan, pelaksanaan PTM di semua tingkatan sekolah di bawah naungan Kemenag KBB belum seluruhnya. Baru 616 sekolah, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah, (MTs), Madrasah Aliyah (MA) yang mulai melakukan uji coba PTM Terbatas tersebut.

“PTM terbatas sudah ada beberapa sekolah yang melakukan pada pekan lalu (20/9/2021). Tapi tidak serentak, karena kami sangat hati-hati agar tidak sampai muncul klaster baru dari lingkungan sekolah,” ujar Sanukri, Senin (27/9/2021).

Alasan belum seluruh sekolah menggelar PTM tersebut, karena terkait dengan kesiapan serta verifikasi Tim Satgas.

Kebijakan pemerintan pusat mengisyaratkan bahwa daerah berada di Level 3 bisa menggelar PTM. Namun untuk PTM Terbatas harus melalui persiapan matang.

Sebagai kesiapannya, sekolah harus mengantongi rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten, persetujuan wali murid, dan rekomendasi dari pihak-pihak terkait.

Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag KBB, Endin Wahyudin menyebutkan, jumlah sekolah yang telah menggelar PTM di lingkungan Kemenag KBB terdiri dari jenjang RA 263 sekolah, MI ada 177, MTs sebanyak 116, dan MA 60 sekolah.

“Jumlah sekolah yang sudah menggelar PTM Terbatas ini, baik statusnya negeri maupun swasta, tersebar di 16 kecamatan,” jelas Endin.

Ia juga menjelaskan, untuk PTM terbatas sekolah di bawah Kemenag izinnya berjenjang. Untuk RA dan MI rekomendasi izinnya dari pihak kecamatan, sementara MTs dan MA dari pihak kabupaten.

Berdasarkan catatannya, beberapa sekolah sudah melakukan uji coba PTM terbatas. Namun diantaranya, ada yang masih proses melengkapi berbagai kelengkapan persyaratan.

Salah satunya izin dari orang tua, kemudian kesiapan ruang kelas dan izin komite. Untuk izin orang tua, sebenarnya pihak Kemenag sudah mendapat persetujuan 100 persen.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer
Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya
Gedung Dewan Belum Berpenghuni, Satu Lagi Pembangunan di Bandung Barat yang Mangkrak
Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti
Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB
Pertamina Tepis Isu, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg
7 Tim Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung Disebar ke Beberapa Titik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:29 WIB

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:15 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gedung Dewan Belum Berpenghuni, Satu Lagi Pembangunan di Bandung Barat yang Mangkrak

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:29 WIB

Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:59 WIB

Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB

Berita Terbaru