Pembobol rumah kosong dirungkus jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Lelaki berinisial T dan berusia 43 tahun ini ditangkap saat hendak ke sebuah konter handphone di Jalan Baros, Sukabumi.
DARA | T sempat buron selama sebulan. Namun, akhirnya berhasil diringkus polisi Polres Sukabumi Kota, Selasa 20 Juni 2023.
Aksi pencurian yang dilakukan terduga pelaku T terjadi terhadap rumah Santy Rahmawaty di Jalan Didi Sukardi Kelurahan Gedong Panjang Citamiang Kota Sukabumi Minggu 14 Mei 2023 dini hari.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Yanto Sudiarto mengatakan, sejumlah barang bukti juga diamankan berupa sebuah obeng, satu laptop dan satu printer.
“Jadi pelaku ini diduga melakukan aksinya disaat rumah tersebut ditinggal pergi penghuninya yang saat itu sedang menemui kerabatnya di luar kota. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban menggunakan obeng dan mengambil barang berharga yang ada di rumah korban,” tutur AKP Yanto.
Dari peristiwa tersebut, sejumlah barang berharga milik korban, seperti uang tunai, perhiasan emas seberat 8 gram, satu unit laptop, satu unit printer dan empat unit telepon genggam berbagai merek ludes diambil pelaku hingga mengakibatkan korban menderita kerugian Rp43 juta.
Editor: denkur