Pembukaan Rumah Ibadah, MUI Imbau Sesuaikan dengan Kondisi Daerah

Sabtu, 30 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bandung menyampaikan beberapa hal menanggapi rencana pemberlakuan tatanan kehidupan normal baru (new normal) dengan merujuk pada maklumat dari MUI Pusat.


DARA | BANDUNG – Demikian disampaikan Ketua MUI Kabupaten Bandung, KH Yayan Hasuna Hudaya melalui press realesse yang diterima dara.co.id Sabtu (30/5/2020).

Yayan menuturkan, saat ini menjaga kesehatan dan menyelamatkan nyawa warga negara jauh lebih utama dibanding memulihkan kondisi ekonomi dan lainnya.

Selain itu, MUI juga meminta agar pemerintah harus mempertimbangkan secara lebih matang dampak dan konsekuensi dari rencana diterapkan new normal.

“Terutama bagi kemungkinan meningkatnya angka penyebaran Covid 19 pasca diberlakukan PSBB, karena itu harus juga ditetapkan aturan yang tegas dan jelas, sehingga menghindari terjadinya potensi ketegangan dan/atau kebimbangan di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Untuk kemungkinan dibukanya rumah ibadah, khususnya masjid, Yayan mengimbau agar disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. “Bagi pandemi Covid 19-nya yang sudah terkendali, diperkenankan untuk melakukan aktivitas ibadah di masjid sebagaimana mestinya, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Adapun bagi yang masih belum terkendali, agar tetap melaksanakan ibadah di rumah,” imbaunya.

Sementara itu, lanjutnya, kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah dan pesantren, agar menunggu terpenuhinya syarat-syarat pengendalian Covid 19. Jika belum juga terpenuhi, maka kegiatan pembelajaran agar tetap dilaksanakan di rumah.

Yayan juga mengajak kepada keluarga besar MUI dan semua Ormas Islam, agar terus meningkatkan peran sertanya dalam membantu pemerintah menanggulangi Pandemi Covid 19, serta dampak sosial yang ditimbulkannya bagi kehidupan masyarakat.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer
Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya
Gedung Dewan Belum Berpenghuni, Satu Lagi Pembangunan di Bandung Barat yang Mangkrak
Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti
Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB
Pertamina Tepis Isu, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg
7 Tim Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung Disebar ke Beberapa Titik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:29 WIB

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:15 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gedung Dewan Belum Berpenghuni, Satu Lagi Pembangunan di Bandung Barat yang Mangkrak

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:29 WIB

Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:59 WIB

Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB

Berita Terbaru