“Kami baru mendapatkan gambaran umum bahwa Kementerian Agama RI akan membuka kembali tempat ibadah secara bertahap dengan memperhatikan perkembangan Covid-19 di Indonesia, khususnya Jawa Barat,” Handiman Romdony.
DARA | BANDUNG – Banyaknya pertanyaan dari masyarakat mengenai pembukaan kembali tempat ibadah di tengah Pandemi Covid-19, menginisiasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat bersinergi dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Dalam konferensi persnya yang digelar di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (28/5/2020), Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Daud Ahmad menjelaskan mengenai perkembangan Covid-19 dan era New Normal yang akan segera diterapkan di Jabar.
“New Normal dapat dilaksanakan di Jawa Barat harus dengan kedisiplinan dan komitmen masyarakat beserta aparat negara, sehingga nanti TNI dan Polisi akan menjadi pengawas khususnya di tempat-tempat keramaian seperti pertokoan, pasar, bahkan mungkin tempat ibadah,” ujar Daud.
Menurut Daud, hal ini dilakukan untuk mengawasi dan mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Menyinggung tempat ibadah dan pondok pesantren yang akan kembali dibuka, Plt Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Handiman Romdony menjelaskan bahwa sampai saat ini tatanan Kanwil Kemenag Provinsi masih menunggu surat edaran resmi dari Menteri Agama RI.
“Kami baru mendapatkan gambaran umum bahwa Kementerian Agama RI akan membuka kembali tempat ibadah secara bertahap dengan memperhatikan perkembangan Covid-19 di Indonesia, khususnya Jawa Barat,” kata Handiman.
Handiman menyebutkan bahwa kemungkinan nantinya yang baru bisa dilaksanakan di Masjid adalah salat wajib 5 waktu dan salat Jumat. Kemudian untuk perkembangan Pondok Pesantren yang akan dibuka kembali untuk santri, juga masih belum ada regulasi yang mengaturnya.
“Tetapi dapat dipastikan pondok pesantren memiliki kewajiban untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Seperti yang kita ketahui, jumlah santri tidaklah sedikit sehingga dibutuhkan peraturan yang ketat,” tegasnya.
Hal terakhir yang diinformasikan oleh Plt Kakanwil yaitu mengenai pemberangkatan jamaah haji Jawa Barat tahun ini. Romdony menjelaskan bahwa sampai saat ini masih belum ada keputusan dari Pemerintah Arab Saudi mengenai pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji, penentuan ini direncanakan akan diumumkan pada tanggal 1 Juni 2020.
“Apabila sampai tanggal 1 Juni 2020 belum ada keputusan dari Pemerintah Arab Saudi, maka kemungkinan kecil ibadah haji tidak dapat terlaksana. Tetapi kita semua harus terus berharap yang terbaik dan mendapatkan kabar yang menggembirakan terkait pelaksanaan ibadah haji,” ungkapnya.***
Editor: Muhammad Zein