Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Seumur Hidup

Jumat, 4 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: merdeka.com

ILUSTRASI. Foto: merdeka.com

Perbuatan keji dua pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online, berakibat munculnya tuntutan hukuman seumur hidup bagi mereka. Mereka membunuh korban, tak cukup dengan memukul kepala korban dengan kapak …


DARA | GARUT – Pelaku pembunuh sopir taksi online asal Kota Bandung dituntut hukuman seumur hidup. Kedua terdakwa yakni JS alias Keling (33) dan D alias Abang (33) membunuh korbannya secara sadis akhir Januari 2019.

Keling dan Abang yang berprofesi sebagai sopir angkot di Bandung merencanakan untuk mencuri mobil. Mereka lalu menyewa sebuah mobil.

Para pelaku lalu mencari informasi dari internet korban atas nama Yudi alias Jablay (26), akhirnya menerima orderan dari kedua pelaku. Keling dan Jablay lantas meminta diantar ke Garut.

Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma. Foto: dara.co.id/Beni

Setibanya di Garut, Yudi langsung dicekik dan dipukul dengan kampak. Korban yang belum meninggal, lantas digilas dengan mobil. Jasadnya lalu dibuang pelaku pada 30 Januari 2019 ke jurang di Cikajang.

Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, menyebut tuntutan seumur hidup itu karena kedua terdakwa sangat keji saat membunuh korban. Apalagi keduanya sudah merencanakan untuk mencuri kendaraan korban.

“Pelaku bahkan sampai membawa kampak. Artinya sudah ada niat untuk melukai korban,” ujar Dapot di Kantor Kejari Garut, Jalan Suherman, Jumat (4/10/2019).

Tuntutan seumur hidup dijatuhkan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Kejati dan Kejagung. Hasilnya semua sependapat dengan tuntutan dari Kejari Garut kepada kedua terdakwa.

“Tuntutan maksimal ini juga sebagai efek jera kepada pelaku. Keluarga korban juga menerima tuntutan ini. Tapi semua putusan tergantung dari hakim,” ucapnya.

Pada Senin (7/10/2019), sidang akan kembali digelar dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa. Dapot berharap, hakim juga bisa setuju dengan tuntutan jaksa kepada para pelaku.***

Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB