Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Seumur Hidup

Jumat, 4 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: merdeka.com

ILUSTRASI. Foto: merdeka.com

Perbuatan keji dua pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online, berakibat munculnya tuntutan hukuman seumur hidup bagi mereka. Mereka membunuh korban, tak cukup dengan memukul kepala korban dengan kapak …


DARA | GARUT – Pelaku pembunuh sopir taksi online asal Kota Bandung dituntut hukuman seumur hidup. Kedua terdakwa yakni JS alias Keling (33) dan D alias Abang (33) membunuh korbannya secara sadis akhir Januari 2019.

Keling dan Abang yang berprofesi sebagai sopir angkot di Bandung merencanakan untuk mencuri mobil. Mereka lalu menyewa sebuah mobil.

Para pelaku lalu mencari informasi dari internet korban atas nama Yudi alias Jablay (26), akhirnya menerima orderan dari kedua pelaku. Keling dan Jablay lantas meminta diantar ke Garut.

Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma. Foto: dara.co.id/Beni

Setibanya di Garut, Yudi langsung dicekik dan dipukul dengan kampak. Korban yang belum meninggal, lantas digilas dengan mobil. Jasadnya lalu dibuang pelaku pada 30 Januari 2019 ke jurang di Cikajang.

Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, menyebut tuntutan seumur hidup itu karena kedua terdakwa sangat keji saat membunuh korban. Apalagi keduanya sudah merencanakan untuk mencuri kendaraan korban.

“Pelaku bahkan sampai membawa kampak. Artinya sudah ada niat untuk melukai korban,” ujar Dapot di Kantor Kejari Garut, Jalan Suherman, Jumat (4/10/2019).

Tuntutan seumur hidup dijatuhkan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Kejati dan Kejagung. Hasilnya semua sependapat dengan tuntutan dari Kejari Garut kepada kedua terdakwa.

“Tuntutan maksimal ini juga sebagai efek jera kepada pelaku. Keluarga korban juga menerima tuntutan ini. Tapi semua putusan tergantung dari hakim,” ucapnya.

Pada Senin (7/10/2019), sidang akan kembali digelar dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa. Dapot berharap, hakim juga bisa setuju dengan tuntutan jaksa kepada para pelaku.***

Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB