Perbuatan keji dua pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online, berakibat munculnya tuntutan hukuman seumur hidup bagi mereka. Mereka membunuh korban, tak cukup dengan memukul kepala korban dengan kapak …
DARA | GARUT – Pelaku pembunuh sopir taksi online asal Kota Bandung dituntut hukuman seumur hidup. Kedua terdakwa yakni JS alias Keling (33) dan D alias Abang (33) membunuh korbannya secara sadis akhir Januari 2019.
Keling dan Abang yang berprofesi sebagai sopir angkot di Bandung merencanakan untuk mencuri mobil. Mereka lalu menyewa sebuah mobil.
Para pelaku lalu mencari informasi dari internet korban atas nama Yudi alias Jablay (26), akhirnya menerima orderan dari kedua pelaku. Keling dan Jablay lantas meminta diantar ke Garut.
Setibanya di Garut, Yudi langsung dicekik dan dipukul dengan kampak. Korban yang belum meninggal, lantas digilas dengan mobil. Jasadnya lalu dibuang pelaku pada 30 Januari 2019 ke jurang di Cikajang.
Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, menyebut tuntutan seumur hidup itu karena kedua terdakwa sangat keji saat membunuh korban. Apalagi keduanya sudah merencanakan untuk mencuri kendaraan korban.
“Pelaku bahkan sampai membawa kampak. Artinya sudah ada niat untuk melukai korban,” ujar Dapot di Kantor Kejari Garut, Jalan Suherman, Jumat (4/10/2019).
Tuntutan seumur hidup dijatuhkan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Kejati dan Kejagung. Hasilnya semua sependapat dengan tuntutan dari Kejari Garut kepada kedua terdakwa.
“Tuntutan maksimal ini juga sebagai efek jera kepada pelaku. Keluarga korban juga menerima tuntutan ini. Tapi semua putusan tergantung dari hakim,” ucapnya.
Pada Senin (7/10/2019), sidang akan kembali digelar dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa. Dapot berharap, hakim juga bisa setuju dengan tuntutan jaksa kepada para pelaku.***
Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan