Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Seumur Hidup

Jumat, 4 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: merdeka.com

ILUSTRASI. Foto: merdeka.com

Perbuatan keji dua pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online, berakibat munculnya tuntutan hukuman seumur hidup bagi mereka. Mereka membunuh korban, tak cukup dengan memukul kepala korban dengan kapak …


DARA | GARUT – Pelaku pembunuh sopir taksi online asal Kota Bandung dituntut hukuman seumur hidup. Kedua terdakwa yakni JS alias Keling (33) dan D alias Abang (33) membunuh korbannya secara sadis akhir Januari 2019.

Keling dan Abang yang berprofesi sebagai sopir angkot di Bandung merencanakan untuk mencuri mobil. Mereka lalu menyewa sebuah mobil.

Para pelaku lalu mencari informasi dari internet korban atas nama Yudi alias Jablay (26), akhirnya menerima orderan dari kedua pelaku. Keling dan Jablay lantas meminta diantar ke Garut.

Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma. Foto: dara.co.id/Beni

Setibanya di Garut, Yudi langsung dicekik dan dipukul dengan kampak. Korban yang belum meninggal, lantas digilas dengan mobil. Jasadnya lalu dibuang pelaku pada 30 Januari 2019 ke jurang di Cikajang.

Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, menyebut tuntutan seumur hidup itu karena kedua terdakwa sangat keji saat membunuh korban. Apalagi keduanya sudah merencanakan untuk mencuri kendaraan korban.

“Pelaku bahkan sampai membawa kampak. Artinya sudah ada niat untuk melukai korban,” ujar Dapot di Kantor Kejari Garut, Jalan Suherman, Jumat (4/10/2019).

Tuntutan seumur hidup dijatuhkan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Kejati dan Kejagung. Hasilnya semua sependapat dengan tuntutan dari Kejari Garut kepada kedua terdakwa.

“Tuntutan maksimal ini juga sebagai efek jera kepada pelaku. Keluarga korban juga menerima tuntutan ini. Tapi semua putusan tergantung dari hakim,” ucapnya.

Pada Senin (7/10/2019), sidang akan kembali digelar dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa. Dapot berharap, hakim juga bisa setuju dengan tuntutan jaksa kepada para pelaku.***

Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:32 WIB

Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru