Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil membekuk tiga orang tersangka pembunuhan sadis terhadap Candra (36) warga Kampung Cisaat, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
DARA | BANDUNG – Ketiga tersangka yang melakukan pembunuhan secara membabi buta menggunakan golok di kediaman korban pada Senin (2/3/2020) sekitar pukul 02.30 WIB lalu itu, berinisial EK (35), IS (34), dan YD (40). Polisi masih mengejar tiga orang lainnya yang diduga ikut terlibat pembunuhan tersebut.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, bahwa korban yang kini telah meninggal itu bukanlah target pembunuhan oleh para tersangka. Dengan kata lain, pembunuhan tersebut salah sasaran.
“Target para tersangka sebetulnya bukan korban (Candra), melainkan kepada A yang notabene saudara dari korban dan sering menginap di rumah korban,” kata Hendra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/3/2020).
Rebutan Lahan Parkir
Menurut Hendra, kasus pembunuhan dengan korban salah sasaran tersebut berawal dari rebutan lahan parkir di kawasan Curug Jompong, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Pasalnya, setelah dibuka Presiden Joko Widodo, Curug Jompong jadi kebanjiran pengunjung.
“Jadi ayah dari F, salah seorang tersangka yang masih buron ini sudah mengelola lahan parkir terlebih dahulu. Karena ramai, A kemudian meminta bagian lahan parkir untuk dikelola. Namun, caranya dengan nada mengancam,” tuturnya.
Karena diancam, pengelola parkir tersebut kemudian mengadu kepada F, anaknya bahwa telah diancam oleh A dengan menggunakan senjata tajam. Karena tidak terima, F kemudian mencari A.
Dari situ, lanjut Hendra, F kemudian mengajak lima orang tersangka lainnya untuk merencanakan pembunuhan terhadap A. Karena mengetahui A sering menginap di rumah korban, F dan lima tersangka lainnya langsung mendatangi rumah korban.
“Keenam tersangka ini dalam keadaan mabuk, saat itu langsung mendatangi rumah korban dan mendobrak pintu rumahnya. Saat korban ke luar dari kamar, para tersangka langsung dengan sadis menyabetkan senjata tajam ke tubuh korban,” ujarnya.
Para tersangka yang terpengaruh alkohol tersebut mengira Candra adalah targetnya. Sebab kata Hendra, dari penuturan tersangka, A memiliki banyak tato di tubuhnya seperti Candra.
“Korban dikira A karena korban memiki banyak tato juga seperti A. Jadi salah sasaran,” katanya seraya meminta agar tiga tersangka lainnya termasuk F yang kini masih buron untuk segera menyerahkan diri ke polisi.
Atas perbuatan, tiga orang tersangka yang kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung tersebut, dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Tersangka mendapat ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup,” pungkasnya.***
Editor: Maji