Menurut Hendra, motif pembunuhan karena pelaku kesal korban ingin melihat percakapan handphone miliknya. Namun pelaku menolak permintaan korban tersebut. Hingga pada akhirnya, terjadi keributan.
DARA | BANDUNG – Kematian Ibu hamil, NY warga Kampung Cibeureum RT 22 RW 11 Desa Sadu, Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung terungkap. Pelaku tidak lain suaminya berinisial S (47).
Dengan berbekal keterangan para saksi, gJajaran Polresta Bandung berhasil pelaku di tempat persembunyiannya di Banjarnegara.
“Ternyata pelakunya adalah teman dekatnya, boleh dikatakan sebagai suami siri. Yaitu S (47),” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (23/10/2020).
Hendra menjelaskan, korban dan pelaku telah menjalin hubungan, kurang lebih selama satu tahun, dan hasil hubungannya korban tengah hamil.
Menurut Hendra, motif pembunuhan karena korban ingin melihat isi handphone dari pelaku, namun pelaku menolak permintaan korban tersebut. Hingga pada akhirnya, terjadi keributan.
“Pelaku ini cekcok pada saat korban ingin melihat isi handphonenya. Di sekitar lokasi ada pisau, kemudian ditusuk (korban) di lehernya, kurang lebih lima sampai tujuh sentimeter, kemudian ditekan dadanya (korban) sehingga mengakibatkan kematian,” sambung Hendra.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan cara menutup kunci dari dalam rumah dan kemudian keluar dari jendela. Selanjutnya, pelaku melarikan diri ke daerah Tasik kemudian ke daerah Jawa Tengah.
“Alhamdulillah, kemarin kita berhasil menangkap yang bersangkutan di daerah Jawa Tengah, dirumah temannya di daerah Banjarnegara. Tentunya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Hendra.
Hendra juga membenarkan bahwa korban sedang hamil tujuh bulan. Beberapa hari sebelum kejadian, korban bahkan mengadakan syukuran untuk kehamilannya tersebut. Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku punya istri di daerah Jawa Tengah yaitu Wonosobo.
“Adapun pasal yang diterapkan adalah pasal 338 dan atau pasal 365 tentang pembunuhan dan juga pencurian dengan kekerasan. Karena ada beberapa barang milik korban yang diambil oleh pelaku, seperti cincin, ATM dan handphonenya. Dengan ancamannya 15 tahun,” papar Hendra.
Sembunyi di Rumah teman
Kasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Bimantoro Kurniawan menambahkan dalam waktu enam hari, berkat kerja keras Reskrim Polresta Bandung dan dibantu oleh saksi-saksi masyarakat, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tunggal dari pembunuhan ibu yang sedang mengandung tujuh bulan ini.
“Sekitar jam 6 sore, dalam waktu 6 hari. Tertangkap kemarin, hari Kamis sekitar siang hari. Di rumah temannya. Keterangan saksi dan alat bukti lain yang mengarah ke si pelaku, sehingga kita yakin bahwa dia sebagai tersangka tunggal,” ujar Bimantoro.
Bimantoro mengatakan ada lima orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan untuk membuat terang siapa pelaku atas kejadian ini. Pasca kejadian, lanjut Bimantoro, pelaku mengambil baju baju kemudian mencari elf dan pergi ke Tasikmalaya.
“Baru dia berangkat ke Banjarnegara, ke tempat rekanannya. Memang tujuannya untuk bersembunyi, menghindari kejaran dari kepolisian,” sambungnya.
Bimantoro juga mengungkapkan bahwa pada saat penangkapan, tidak ada perlawanan. Karena pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan aparat setempat.
Editor : Maji