Selain bantuan keuangan, untuk penyelenggaraan Pilkades tersebut bisa disisihkan dari Dana Desa (DD) sebesar 8 persennya.
DARA| BANDUNG- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 bagi 41 desa. Bantuan Keuangan (Bankeu) yang disediakan untuk pesta demokrasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KBB, sebesar Rp5.159.957.750.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Wandiana didampingi Kepala Bidang
Penataan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Rambey Solihin
menyebutkan, anggaran Pilkades yang diterima masing-masing desa pariatif. Tergantung jumlah pemilik suara yang tercantum sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades.
“Perhitungan anggaran yang diterima desa untuk Pilkades ini, DPT dikali Rp15.000. Jadi makin banyak DPT-nya, makin besar anggaran yang diterima desa,” jelas Wandiana di Ngamprah, Selasa (18/5/202).
Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat bernomor 900/Kep.248-DPMD/2021, pagu bankeu Pilkades terbesar diperoleh Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong dengan nominal Rp241.546.750 dan terkecil Desa Kidangpananjung Kecamatan Cililin, sebesar Rp70.155.250.
Selain bantuan keuangan, untuk penyelenggaraan Pilkades tersebut bisa disisihkan dari Dana Desa (DD) sebesar 8 persennya. Tapi dana itu, dialokasikan untuk penyelenggaraan protokol kesehatan (prokes) sehubungan Covid-19, seperti penyediaan masker, hand sanitizer, termasuk tinta yang diteteskan ke pencoblos.
Mengingat anggaran untuk Pilkades sudah tersedia, maka Panitia Penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan pemungutan biaya tambahan. “Semuanya sudah diatur untuk penyelenggaraan Pilkades ini, termasuk sumber anggaran yang sudah ditentukan dari Bankeu,” tegas Wandiana.
Sementara terkait pelaksanaan Pilkades Serentak ini, kata Wandiana dipastikan untuk KBB, pencoblosannya pada Minggu, 29 Agustus 2021.
Saat ini pihaknya, tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB, terkait dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Kemudian data tersebut dimuktahirkan dan divalidasi oleh desa, dengan melibatkan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Tahapan berikutnya, hasil validasi itu diumumkan menjadi DPS, lalu pencatatan Data Pemilih Tambahan dilanjutkan dengan Penyusunan dan Pemuktahiran DPT, baru kemudian ditetapkan sebagai DPT serta diumumkan ke publik.
Salah satu persyaratan pemilih dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, yang memunculkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tentunya, pemilih merupakan warga desa setempat, enam bulan sebelum ditetapkan DPS. ‘Ketentuan itu, bertujuan menghindari warga yang eksodus tiba-tiba,” jelasnya.
Editor : Maji